Aspirasi Penyandang Disabilitas Dorong Lahirnya Perda di Maluku

  • 07 Apr 2026 17:45 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Protes langsung dari kelompok penyandang disabilitas terhadap dugaan perlakuan diskriminatif menjadi titik awal lahirnya Peraturan Daerah tentang disabilitas di Provinsi Maluku. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Benhur G. Watubun dalam diskusi pemberdayaan disabilitas yang digelar di BallRoom Grand Villia Hotel, Selasa (7/4/2026).

Benhur mengungkapkan, dirinya pernah didatangi oleh sejumlah penyandang disabilitas yang menyampaikan keluhan terkait perlakuan tidak manusiawi yang mereka alami. Kondisi tersebut mencerminkan masih adanya kesenjangan perlindungan hak bagi kelompok disabilitas di Maluku.

“Saya pernah didatangi teman-teman disabilitas yang protes keras karena merasa ada perlakuan tidak manusiawi dan diskriminatif yang mereka alami,” kata Benhur.

Benhur menjelaskan, saat itu Perda disabilitas belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), sehingga belum menjadi prioritas pembahasan. Namun, tekanan dari masyarakat mendorong DPRD untuk segera merespons dengan langkah konkret.

Setelah menerima aspirasi tersebut, DPRD langsung menggelar rapat untuk membahas kemungkinan memasukkan perda disabilitas sebagai prioritas. Bahkan, Benhur menyebut perlu adanya “gebrakan politik” agar kebijakan tersebut bisa segera diwujudkan.

“Ini harus ada langkah nyata untuk menjawab tuntutan masyarakat disabilitas, tidak bisa hanya menunggu,” ujarnya.

Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Perda ini menjadi dasar hukum penting dalam memperkuat posisi dan hak kelompok disabilitas di Maluku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....