Wabub Malra Ingatkan Pengawas Koperasi Berpedoman pada Anggaran Dasar
- 05 Jun 2026 11:22 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur — Keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh pengelolaan usaha yang baik, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan organisasi yang menjadi dasar jalannya koperasi. Karena itu, Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam mengingatkan para pengawas koperasi agar memahami dan menjadikan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas pengawasan.
Pesan tersebut disampaikan Rahantoknam saat memberikan arahan pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2026 di Ballroom Hotel Aurelia, Langgur, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, pengawas memiliki posisi penting dalam menjaga agar seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
Rahantoknam menjelaskan, struktur organisasi koperasi terdiri atas tiga unsur utama, yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Ketiga unsur tersebut memiliki fungsi yang berbeda, namun saling berkaitan dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang sehat dan akuntabel.
Rahantoknam menegaskan tugas pengawas bukan menjalankan atau mengurus operasional koperasi sehari-hari, melainkan melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pengurus. Karena itu, setiap masukan maupun evaluasi yang diberikan pengawas harus mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
"Pengawas itu tugasnya mengawasi, bukan mengurus koperasi. Pengawas harus memahami isi anggaran dasar karena semua rekomendasi dan perbaikan yang diberikan kepada pengurus harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi," kata Rahantoknam.
Ia juga mendorong para pengawas untuk memiliki dokumen anggaran dasar sebagai bahan rujukan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dengan memahami aturan organisasi secara menyeluruh, pengawas dapat mengidentifikasi setiap kebijakan atau keputusan pengurus yang tidak sesuai dengan ketentuan koperasi.
"Bapak dan Ibu tidak bisa keluar dari jalur anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Jika ada kebijakan yang tidak sesuai, pengawas harus berani mengingatkan dan memberikan rekomendasi berdasarkan aturan yang berlaku dalam koperasi," ujarnya.
Pelatihan peningkatan kapasitas pengawas KDKMP tersebut diikuti 100 peserta yang berasal dari desa dan kelurahan di Kabupaten Maluku Tenggara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kualitas pengawasan sekaligus membangun tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang profesional dan transparan.
Melalui peningkatan pemahaman terhadap regulasi koperasi, pemerintah daerah berharap para pengawas mampu menjalankan perannya secara optimal. Pengawasan yang efektif menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan koperasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....