OJK Sulteng Waspadai Penyalahgunaan Pinjol untuk Judi Online

  • 17 Sep 2026 14:27 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, TOLITOLI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan layanan pinjaman online (pinjol) dan paylater untuk membiayai aktivitas judi online. Langkah pencegahan dilakukan melalui pengawasan sektor jasa keuangan serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

OJK Sulawesi Tengah menyebutkan, hingga kini pihaknya belum mempublikasikan secara khusus data jumlah rekening di Sulawesi Tengah yang disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Namun secara nasional, terdapat indikasi sebagian dana pinjaman online digunakan untuk membiayai aktivitas perjudian daring.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga dan Jasa Keuangan OJK Sulawesi Tengah, Andri Arsasi mengatakan, perbankan telah menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam proses pembukaan rekening. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.

“Perbankan sudah menerapkan prinsip KYC dalam pembukaan rekening. Ini menjadi salah satu langkah untuk mencegah rekening disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Andri Arsasi.

Andri menjelaskan, OJK juga telah memberikan sejumlah parameter yang harus diwaspadai perbankan untuk mendeteksi transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online. Secara nasional, hingga Mei 2026 tercatat sekitar 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah.

Selain itu, sekitar 32 ribu rekening telah diblokir setelah melalui proses due diligence. Menurut Andri, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya sektor jasa keuangan dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang melanggar ketentuan.

Selain aspek transaksi, OJK juga mencermati profil masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online. Berdasarkan data pengawasan OJK secara nasional, kelompok usia yang dinilai paling banyak menggunakan layanan tersebut berada pada rentang 21 hingga 30 tahun serta 31 hingga 40 tahun.

OJK Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat memahami risiko penggunaan pinjaman online dan paylater serta tidak menggunakannya untuk aktivitas perjudian. Masyarakat juga diharapkan menjaga keamanan rekening dan data pribadi agar tidak dimanfaatkan untuk transaksi yang melanggar ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....