Pemkab Tolitoli Optimalkan Penataan RTH di dalam Kota
- 08 Sep 2026 15:00 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli — Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) terus mengoptimalkan pembangunan dan penataan sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas ruang publik sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Salah satu RTH yang menjadi perhatian pemerintah daerah saat ini adalah RTH Tanjung Batu. Kepala Dinas Perkim Tolitoli, Ir. Syafrudin A. Rahman, ST, M. Eng, mengatakan pembangunan RTH tersebut kini telah memasuki tahap ketiga dan terus dikerjakan sesuai dengan rencana penataan kawasan.
"Terkait dengan progres untuk pengembangan RTH saat ini sedang berlangsung penataan RTH Tanjung Batu yang sudah memasuki tahap ketiga pembangunannya, serta pengembangan RTH di Terminal Susumbolan dan persiapan renovasi RTH Tugu Cengkeh," ujar Syafrudin dalam dialog interaktif RRI Tolitoli, Kamis (3/9/2026).
Selain RTH Tanjung Batu, Pemkab Tolitoli juga tengah mengembangkan RTH di kawasan Terminal Susumbolan. Sementara itu, renovasi RTH Tugu Cengkeh sedang dipersiapkan melalui kerja sama antara Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tolitoli.
Dalam penataan RTH Tanjung Batu, pemerintah daerah melibatkan sinergi tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi pilot project atau proyek percontohan penataan ruang publik yang tidak hanya mengedepankan fungsi ekologis, tetapi juga terintegrasi dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Sebanyak 20 pelaku UMKM yang sebelumnya direlokasi sementara akan kembali beraktivitas di kawasan RTH Tanjung Batu. Untuk menjaga ketertiban, pemerintah menerapkan sistem zonasi waktu operasional, dengan 10 pelaku UMKM dijadwalkan berjualan pada pagi hari dan 10 pelaku lainnya pada malam hari.
Sistem operasional tersebut dirancang secara mobile agar keberadaan aktivitas ekonomi tidak mengganggu fungsi RTH, kebersihan, dan keindahan kawasan. Seluruh perlengkapan usaha, termasuk gerobak, diwajibkan dikeluarkan dari kawasan RTH setelah waktu operasional berakhir.
Pemkab Tolitoli berharap penataan sejumlah RTH tersebut dapat memberikan ruang publik yang nyaman sekaligus mendukung aktivitas ekonomi kerakyatan. Pengelolaan yang melibatkan lintas OPD dan pelaku UMKM diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fungsi lingkungan, estetika kota, serta kebutuhan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....