Petani dan Nelayan Dirugikan, Dugaan Pungli SPBU Laulalang Disorot
- 08 Sep 2026 14:00 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SPBU Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, kembali mengemuka. Kalangan pemuda mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tolitoli mengusut perkara tersebut secara serius dan menyeluruh, terutama karena dugaan praktik itu menyentuh kepentingan petani dan nelayan sebagai pengguna BBM bersubsidi.
Ketua Forum Lintas Pemuda Tolitoli, Ardan, S.P., menyampaikan desakan tersebut pada Jumat, 4 September 2026. Ia menilai dugaan pungutan tambahan dan pengurangan kuota BBM bersubsidi telah membebani masyarakat kecil yang semestinya memperoleh manfaat dari program subsidi pemerintah. “BBM subsidi itu hak warga, terutama petani dan nelayan. Kalau dipungut biaya tambahan dan dipotong jatahnya, sama saja merampas hak mereka. Ini sangat merugikan,” tegas Ardan.
Dugaan pelanggaran itu berupa pungutan tambahan Rp10.000 untuk setiap jerigen BBM bersubsidi. Selain itu, kuota yang semestinya mencapai 500 liter disebut hanya diberikan 450 liter. Kondisi tersebut membuat petani dan nelayan pemegang kartu kendali atau barcode BBM subsidi harus mengeluarkan biaya lebih besar, tetapi menerima volume yang lebih sedikit. Di tengah kebutuhan operasional yang terus berjalan, selisih tersebut menjadi beban yang kian terasa.
Ardan mencontohkan, petani membeli solar dalam jerigen berkapasitas 30 liter dengan harga Rp 214 ribu atau lebih. Padahal, dengan harga BBM subsidi Rp6.800 per liter, 30 liter semestinya dibeli dengan harga Rp 204 ribu. “Petani membeli BBM solar setiap jerigen yang isi 30 liter dengan harga Rp 214 ribu bahkan lebih, sementara harga subsidi per liter Rp6.800. Kalau dikalikan 30 liter, seharusnya petani hanya membayar Rp 204 ribu,” ujarnya.
Ia meminta penyidik Tipidter Polres Tolitoli tidak berhenti pada pemeriksaan pengawas maupun operator SPBU. Penelusuran, menurut Ardan, perlu diarahkan hingga kepada pihak yang diduga menetapkan kebijakan, mengatur mekanisme pemungutan, serta menerima keuntungan dari praktek tersebut, termasuk pemilik SPBU Laulalang, Goenardi Todar, yang disebut mangkir dari panggilan pertama penyidik.
Penyidik Tipidter diketahui bersiap melayangkan panggilan kedua kepada Goenardi Todar setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama tanpa keterangan yang dinilai sah. Ardan menegaskan, setiap pihak yang memiliki tanggung jawab dalam manajemen SPBU harus memenuhi panggilan penyidik. “Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum. Kalau memang tidak ada kesalahan, datang dan berikan penjelasan. Justru dengan menghindar, semakin memicu kecurigaan ada sesuatu yang ditutupi,” katanya.
Forum Lintas Pemuda Tolitoli menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyelidikan tersebut. Ardan berharap kepolisian mampu membuka seluruh fakta secara transparan dan memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami ingin perkara ini terang benderang. Siapa yang salah harus bertanggung jawab, dan kerugian masyarakat harus diperjuangkan. Jangan biarkan BBM subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat, justru menjadi sumber keuntungan bagi segelintir orang,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....