Naskah Akademis Tuntas, Revisi RTRW Parimo Terus Berproses

  • 05 Sep 2026 09:43 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mulai menapaki tahap persiapan harmonisasi. Langkah ini dilakukan setelah naskah akademis rampung dan pemerintah daerah mulai menyiapkan sejumlah dokumen serta persyaratan untuk memasuki pembahasan secara bertahap.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Parimo, Leli Pariani, mengatakan proses harmonisasi mulai dipersiapkan meski rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum diterbitkan. “Kita sudah mempersiapkan harmonisasi. Walaupun rekomendasi dari ATR/BPN belum keluar, mereka sudah menanyakan kepada pemerintah daerah apakah siap untuk dibahas secara bertahap,” kata Leli, Kamis, 3 September 2026.

Untuk memastikan kesiapan tersebut, Bappemperda DPRD Parimo telah memanggil Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo. Pertemuan itu membahas tahapan yang perlu dipenuhi sebelum Ranperda revisi RTRW memasuki proses harmonisasi. Rampungnya naskah akademis menjadi pijakan penting, seperti sebuah pintu yang mulai terbuka menuju tahapan berikutnya.

Leli menjelaskan, proses penyusunan Ranperda memiliki sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang tidak dapat dilewati begitu saja. Tahapannya meliputi penyusunan draf Ranperda, penerbitan surat keputusan program pembentukan peraturan daerah, pembentukan tim pembahas, hingga pengajuan surat permohonan harmonisasi. Berita acara pembahasan juga harus disiapkan sebagai bagian dari kelengkapan dokumen.

“Jangan berpikir kami mengabaikan ini. Ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi,” ujar Leli. Menurut dia, kehati-hatian diperlukan agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan dokumen tata ruang yang memiliki dasar data serta prosedur yang kuat.

Persoalan revisi RTRW, menurut Leli, tidak hanya dirasakan Kabupaten Parimo. Sejumlah daerah di Indonesia menghadapi tantangan serupa, terutama dalam penyediaan dan sinkronisasi data serta komunikasi antar instansi. Salah satu persoalan yang mencuat ialah perbedaan informasi mengenai batas wilayah. “Permasalahan RTRW bukan hanya Parigi Moutong. Hampir seluruh Indonesia mengalami hal itu. Pertama, kelemahan data. Kedua, masalah komunikasi,” katanya.

Ia mencontohkan, informasi mengenai batas wilayah yang disampaikan pemerintah kecamatan terkadang berbeda dengan keterangan pemerintah desa. Kondisi itu membuat proses penyusunan data membutuhkan pencermatan dan penyelarasan lebih lanjut. Leli berharap dukungan anggaran melalui perubahan APBD 2026 dapat menjadi tenaga tambahan untuk mempercepat pekerjaan tersebut. “Kalau ada anggaran perubahan, saya akan genjot. Kita harus sampai tahun depan selesai. Tetapi kalau anggaran tidak ada, bagaimana kita bisa menyelesaikannya,” ujarnya. Dengan naskah akademis yang telah rampung, pemerintah daerah kini didorong melengkapi seluruh persyaratan agar harmonisasi Ranperda revisi RTRW dapat segera berjalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....