Sanksi Adat Toribulu Dibahas, Kajari Tekankan Koridor Hukum
- 05 Sep 2026 09:30 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Upaya memperkuat kelembagaan masyarakat adat di Kecamatan Toribulu menjadi perhatian dalam audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Dian Herdiman, S.H., M.H., Rabu, 2 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas rencana penyusunan sanksi adat agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan aturan hukum dan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Audiensi berlangsung mulai pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Kajari Parigi Moutong. Kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Suasana pertemuan berlangsung dalam semangat membangun jembatan antara nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Camat dan Sekretaris Kecamatan Toribulu, para kepala desa se-Kecamatan Toribulu, Ketua Adat, serta sejumlah perwakilan tokoh adat. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat adat menjadi gambaran pentingnya sinergi dalam menjaga keberlangsungan hukum adat tanpa mengabaikan koridor hukum nasional.
Dalam audiensi, masyarakat adat menyampaikan keberadaan Majelis Adat Sanjo Sio yang selama ini dikenal dan mendapat pengakuan dari masyarakat setempat. Meski telah menjalankan fungsi di tengah kehidupan sosial masyarakat, kelembagaan tersebut hingga kini belum memperoleh pengesahan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Masyarakat adat juga menyampaikan rencana menyusun dan menerapkan sanksi adat terhadap sejumlah bentuk pelanggaran. Beberapa di antaranya menyangkut zina, pencurian, hingga penyalahgunaan narkotika. Rencana tersebut mendapat perhatian dari Kajari Parigi Moutong agar penerapan sanksi adat tetap memiliki batas yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum maupun HAM.
Kajari Parigi Moutong Dian Herdiman mendorong agar penguatan hukum adat dilakukan melalui proses yang terarah dan sesuai koridor hukum. “Hukum adat perlu diperkuat, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan perundang-undangan dan hak asasi manusia,” ujarnya. Menurutnya, keberadaan lembaga adat dapat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
Audiensi itu pun menjadi langkah awal untuk membangun sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adat Toribulu. Nilai-nilai adat diharapkan tetap tumbuh sebagai akar kehidupan sosial masyarakat, sementara penerapan sanksinya berjalan dalam koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, penguatan kelembagaan adat tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan manusiawi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....