Pemkab Parimo Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Avolua
- 27 Agt 2026 13:41 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara. Penetapan status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 8 September 2026.
Plt Kepala BPBD Parigi Moutong, Muhamad Rivai, mengatakan status tersebut ditetapkan untuk mempercepat penanganan dampak banjir, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
Berdasarkan data BPBD Parigi Moutong, sedikitnya 57 rumah terdampak, terdiri atas 11 rumah mengalami kerusakan dan 46 rumah terendam. dengan total 73 kepala keluarga atau 252 jiwa.
Di Dusun II Desa Avolua, tercatat 28 kepala keluarga atau 103 jiwa terdampak. Sementara di kawasan Perumahan Nelayan, sebanyak 40 kepala keluarga terdampak, dengan 12 kepala keluarga mengungsi.
“Penetapan tanggap darurat ini untuk mempercepat penanganan pascabanjir, terutama pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pembersihan material lumpur dan kayu, serta normalisasi sungai,” kata Rivai. Kamis 27 Agustus 2026.
Selama masa tanggap darurat, pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan tim lintas sektor melakukan penanganan di wilayah terdampak, termasuk pengerahan alat berat untuk membersihkan material banjir.
'' Saat ini ada sekitar 350 personil gabungan pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan tim lintas sektor melakukan penanganan di wilayah terdampak, termasuk mengerahkan alat berat untuk membersihkan material banjir. Ungkapnya.
Rivai mengatakan penanganan juga diarahkan untuk memastikan akses masyarakat kembali normal serta memenuhi kebutuhan warga yang masih terdampak. sejak rabu pagi bantuan mulai dikucurkan kepada korban banjir, bantuan berupa makanan siap saji dan tenda pengungsian.
“Kami terus melakukan penanganan di lapangan dan memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat dipenuhi selama masa tanggap darurat,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....