PN Palu Tolak Praperadilan Beny Robot

  • 21 Agt 2026 14:06 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Palu — Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Beny Robot terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani penyidik Polresta Palu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Praperadilan Nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Pal, Rabu, 19 Agustus 2026.

Praperadilan tersebut diajukan Beny Robot melalui kuasa hukumnya, Wawan Ilham, S.H. Pemohon menggugat Kapolda Sulawesi Tengah Cq Kapolresta Palu Cq Kasat Reskrim Polresta Palu sebagai termohon.

Dalam permohonannya, Beny Robot mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pemohon menilai penetapan tersebut tidak didukung bukti yang cukup dan menganggap terdapat cacat prosedural dalam proses penyidikan.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Deni Lipu, S.H. Persidangan juga dihadiri Tim Kuasa Termohon dari Bidang Hukum Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin Kabidkum Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Andrie Satiagraha.

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Pengadilan juga menetapkan biaya perkara dalam proses praperadilan tersebut nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pemohon kurang cermat dalam menyusun permohonan praperadilan. Hakim turut mempertimbangkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan tersangka.

Selain itu, hakim menilai penyidik telah memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim menolak permohonan praperadilan.

Kabidkum Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Andrie Satiagraha mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Palu. Menurutnya, putusan tersebut memperlihatkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai mekanisme hukum.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Andrie.

Ia menambahkan, kehadiran tim hukum Polda Sulawesi Tengah dalam persidangan merupakan bentuk komitmen untuk memastikan setiap proses hukum yang dilakukan penyidik dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan terus memastikan setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Andrie berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia juga berharap proses tersebut menjadi pembelajaran agar setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan dengan ketelitian, profesionalitas dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....