Satpol-PP dan DLH Buol Tertibkan Tambang Galian C Ilegal
- 13 Agt 2026 08:28 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, TOLITOLI – Tim Gabungan Penertiban dan Pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buol bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menertibkan aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Selasa (11/8/2026).
Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pengerukan batu, pasir, dan tanah urug yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah maupun instansi terkait.
Dalam operasi yang berlangsung pada pagi hari tersebut, tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang menjadi titik aktivitas penambangan. Petugas mendapati kegiatan pengerukan masih berlangsung di beberapa lokasi.
Tim kemudian menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan melakukan pendataan terhadap pekerja serta pemilik lahan. Petugas juga memberikan teguran kepada pihak yang terlibat agar tidak kembali melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Kabupaten Buol, Marzuki Souno, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah tegas untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
“Aktivitas penambangan galian C tanpa izin ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga merusak ekosistem dan memicu potensi tanah longsor serta banjir saat curah hujan tinggi. Kami mengambil tindakan tegas penghentian demi keselamatan bersama,” ujar Marzuki kepada rri.co.id, Selasa (11/8/2026).
Selain menghentikan aktivitas, petugas memasang garis pembatas atau Satpol-PP line serta papan himbauan larangan menambang di sejumlah titik yang dinilai rawan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan penambangan tidak kembali berlangsung setelah tim meninggalkan lokasi.
Marzuki menegaskan, Pemerintah Kabupaten Buol bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan secara berkala, khususnya di wilayah Kelurahan Leok 1 dan kawasan lain yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan ancaman bencana yang dapat berdampak terhadap pemukiman warga.
Ia memperingatkan, apabila aktivitas tambang ilegal kembali dilakukan, tim gabungan tidak akan segan mengambil tindakan lebih tegas. Sanksi hukum dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....