Workshop RRI Tekankan Pengendalian Korupsi dan Pencegahan Fraud
- 12 Agt 2026 11:42 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Korupsi masih menjadi salah satu bentuk fraud yang perlu mendapat perhatian serius dalam pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut menjadi salah satu materi utama dalam Workshop Efektivitas Pengendalian Korupsi di Lingkungan LPP RRI yang dilaksanakan secara hybrid pada 4 hingga 5 Agustus 2026.
Workshop tersebut menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Investigasi sebagai narasumber. Kegiatan ini membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat pengendalian korupsi serta mencegah terjadinya fraud di lingkungan organisasi.
Dalam workshop dipaparkan data Key Findings Survey Fraud Indonesia 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa pada 2019, jenis fraud di Indonesia terdiri atas Asset Misappropriation atau penyalahgunaan aset sebesar 28,9 persen, Financial Statement Fraud atau kecurangan laporan keuangan sebesar 6,7 persen, dan korupsi sebesar 64,4 persen.
Data tersebut memperlihatkan bahwa korupsi menjadi bentuk fraud dengan persentase terbesar dibandingkan penyalahgunaan aset maupun kecurangan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan survei tersebut, sejumlah faktor dinilai menjadi penyebab utama terjadinya fraud. Di antaranya lemahnya pengendalian internal, kurangnya tone of the top atau keteladanan pimpinan, serta pengabaian terhadap sistem pengendalian internal yang telah tersedia.
“Penguatan pengendalian internal dan keteladanan pimpinan menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya fraud,” demikian salah satu pokok materi yang disampaikan dalam workshop tersebut.
Selain penguatan pengendalian internal, beberapa metode dinilai efektif untuk mencegah fraud, antara lain keberadaan audit internal, saluran pelaporan atau Whistleblower System (WBS), penerapan kode etik, serta kebijakan anti kecurangan.
BPKP juga menjelaskan tiga strategi utama dalam pengendalian korupsi, yakni strategi edukatif, represif, dan preventif. Ketiga strategi tersebut dinilai perlu diterapkan secara terpadu agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi.
Strategi edukatif dilakukan melalui komunitas masyarakat pembelajar anti korupsi “Anindhacitya”, serta pendidikan, pelatihan dan workshop untuk meningkatkan kompetensi keinvestigasian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
| Baca juga: Desa Negeri Lama Jadi Calon Desa Antikorupsi |
Sementara strategi represif mencakup audit investigatif, penghitungan kerugian keuangan negara atau PKKN/PKA, audit dengan tujuan tertentu bidang investigasi, asset tracing and loss recovery, hingga digital forensic.
Adapun strategi preventif dilakukan melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), program pencegahan korupsi KLP melalui IEPK, fraud control plan secara organisasional, tematik maupun lintas sektor, serta proactive audit melalui probity advice and assurance.
Strategi preventif juga mencakup audit klaim dan penyesuaian harga serta evaluasi HKP. Langkah tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi penyimpangan sejak tahap awal.
Melalui penerapan strategi edukatif, represif dan preventif secara terpadu, pengendalian korupsi diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga memperkuat edukasi dan pencegahan sejak dini.
Penguatan pengendalian internal, keteladanan pimpinan, serta keberanian melaporkan indikasi fraud menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....