Workshop RRI Bahas Efektivitas Pengendalian Korupsi
- 12 Agt 2026 11:38 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan instansi pemerintah belum otomatis menjamin organisasi terbebas dari praktik korupsi. Hal tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Workshop Efektivitas Pengendalian Korupsi di Lingkungan LPP RRI.
Workshop yang digelar secara hybrid tersebut menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Investigasi pada Selasa hingga Rabu, 4–5 Agustus 2026.
Dalam kegiatan itu dijelaskan, praktik korupsi masih dapat terjadi meskipun SPIP telah diterapkan. Kondisi tersebut antara lain disebabkan oleh masih adanya kelemahan dalam penerapan pengendalian internal di lingkungan organisasi.
Pada aspek lingkungan pengendalian, kelemahan dapat muncul karena adanya pengabaian oleh manajemen maupun pola pikir pimpinan kementerian/lembaga yang belum menempatkan SPIP sebagai instrumen penting untuk mencapai tujuan organisasi.
Bahkan, SPIP terkadang masih dipandang sebagai hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, bukan sebagai instrumen yang dapat membantu organisasi mengidentifikasi dan mencegah berbagai risiko, termasuk risiko terjadinya korupsi.
Sementara pada aspek penilaian risiko, penyusunan daftar risiko berpotensi dilakukan sebatas formalitas untuk memenuhi kebutuhan administratif. Penyusunan risiko kecurangan juga dapat menjadi terlalu sensitif atau tidak diarahkan secara tepat terhadap potensi fraud yang sebenarnya terjadi.
Dalam workshop tersebut, fraud dijelaskan sebagai setiap tindakan ilegal yang ditandai dengan penipuan, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan. Tindakan tersebut tidak selalu melibatkan ancaman kekerasan maupun penggunaan kekuatan fisik.
Fraud dapat dilakukan oleh individu maupun organisasi untuk memperoleh uang, properti, atau jasa, menghindari kewajiban pembayaran, maupun mendapatkan keuntungan pribadi atau bisnis. Pengertian tersebut mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia.
Peserta workshop juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi mencakup 30 bentuk yang dikelompokkan ke dalam tujuh kelompok.
Ketujuh kelompok tersebut meliputi gratifikasi, kerugian keuangan negara, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, serta suap-menyuap.
Melalui workshop tersebut, penguatan pengendalian internal di lingkungan LPP RRI diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan aspek administratif. Pengendalian internal perlu diterapkan secara efektif sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi sekaligus memperkuat tata kelola organisasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....