Sepakat Tutup Akses Tambang Bugu, Pemdes Baturata dan Kwala Besar Pasang Portal

  • 29 Jul 2026 16:03 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol - Pemerintah Desa (Pemdes) Baturata dan Pemdes Kwalabesar bersama Pemerintah Kecamatan Paleleh mengambil sikap tegas. Kedua pemdes menyepakati penutupan total akses jalan desa menuju lokasi pertambangan di kawasan Bugu yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sikap tegas ini lahir dari Musyawarah Bersama yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Baturata pada Minggu (26/7/2026) malam lalu.

Musyawarah tersebut dihadiri langsung oleh Camat Paleleh Lukman Djupandang, S.Pt., Kepala Desa Baturata Mustalib, dan Kepala Desa Kwalabesar Iswadi Suleman. Turut hadir pula jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT/RW, Linmas, serta perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidik, dan pemuda dari kedua desa.

Dari forum deliberatif tersebut, seluruh peserta secara mufakat menyepakati empat poin keputusan strategis:

  1. Pengaturan Pemanfaatan Jalan Desa: Penataan ulang penggunaan jalan melalui Peraturan Desa (Perdes).
  2. Larangan Alat Berat: Melarang keras alat berat melintas di jalan desa untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
  3. Penutupan Akses: Penutupan jalur menuju lokasi tambang kawasan Bugu.
  4. Pemasangan Pembatas: Pemasangan portal dan drum di titik-titik strategis yang disepakati pemerintah desa.

Kepala Desa Kwalabesar, Iswadi Suleman, menekankan bahwa fasilitas jalan desa dibangun menggunakan uang negara semata-mata untuk kesejahteraan warga lokal.

“Kami tidak melarang aktivitas masyarakat yang sesuai aturan. Namun apabila jalan desa dimanfaatkan untuk kegiatan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah desa berkewajiban mengambil langkah tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan aset desa,” tegas Kades Kwalabesar Iswadi. Rabu 29 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Desa Baturata, Mustalib, menegaskan bahwa penutupan jalan ini merupakan murni aspirasi dan kesepakatan kolektif, bukan tindakan sepihak dari kepala desa.

“Ini bukan keputusan kepala desa sendiri, tetapi hasil kesepakatan bersama antara dua pemerintah desa, pemerintah kecamatan, lembaga desa, dan tokoh masyarakat. Kami ingin menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Mustalib.

Langkah pemortalan jalan ini diharapkan dapat menghentikan lalu lalang kendaraan operasional tambang tak berizin sekaligus menjaga ketentraman warga sekitar kawasan Bugu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....