KP2KP Buol Gencar Sosialisasikan Insentif Pajak UMKM Berdasarkan PP Terbaru

  • 29 Jul 2026 16:01 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol terus menggenjot edukasi dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Buol. Langkah strategis ini dilakukan guna mempertegas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tentang penyesuaian insentif bagi sektor ekonomi kerakyatan tersebut.

Pajak memegang peranan krusial sebagai urat nadi pembiayaan negara. Berdasarkan data nasional, sekitar 70 hingga 80 persen dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari sektor perpajakan. Dana yang dihimpun tersebut kemudian disalurkan kembali ke daerah melalui berbagai mekanisme alokasi dana untuk membiayai roda pemerintahan dan pembangunan infrastruktur daerah. Oleh karena itu, kontribusi aktif dari daerah akan berdampak langsung pada kemajuan daerah itu sendiri.

Menyadari pentingnya aspek tersebut, KP2KP Buol yang berfokus pada fungsi pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi, menempatkan edukasi masyarakat sebagai prioritas utama. Setelah dinilai sukses menggelar rangkaian sosialisasi sistem administrasi perpajakan (Coretax) dan pelaporan SPT Tahunan di awal tahun, kini fokus pembinaan diarahkan pada penguatan kepatuhan UMKM melalui aturan hukum terbaru.

"Kami dari pihak KP2KP Buol berfokus pada pelayanan dan edukasi kepada wajib pajak. Saat ini, penekanan kami adalah melanjutkan edukasi aturan terbaru, salah satunya mengenai regulasi yang tertuang dalam PP terkait insentif UMKM. Kami ingin memastikan masyarakat paham bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali untuk membangun daerah mereka sendiri," ujar Kepala KP2KP Buol, Burhanuddin, saat diwawancarai, Rabu 29 Juli 2026.

Sebagai wujud nyata dukungan terhadap ekosistem usaha lokal, KP2KP Buol telah membangun sinergi dan koordinasi intensif dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buol. Berdasarkan hasil pemetaan di lapangan, mayoritas pelaku usaha di Kabupaten Buol dinilai telah memiliki kesadaran hukum yang baik dan mulai rutin menjalankan kewajiban perpajakannya. Kendati demikian, KP2KP Buol berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan secara berkelanjutan.

Terkait kendala di lapangan, Baharuddin mengakui masih ada sebagian wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih mendalam dan teknis. Untuk mengantisipasi tantangan tersebut, KP2KP Buol membuka ruang seluas-luasnya melalui layanan konsultasi tatap muka langsung di kantor pelayanan agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan solusi administrasi secara gratis dan akurat.

Aturan terbaru mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM. Melalui regulasi ini, skema insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM ditegaskan dapat terus dimanfaatkan selama memenuhi kriteria yang berlaku. Namun, kelonggaran ini tidak lagi berlaku bagi wajib pajak berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) yang memiliki batas waktu pemanfaatan tertentu.

Selain tarif yang rendah, pemerintah juga menetapkan batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun pajak bagi pelaku UMKM Orang Pribadi. Artinya, pelaku usaha yang omset setahunnya berada di bawah ambang batas tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Final 0,5%.

"Ada insentif batasan omzet Rp 500 juta yang tidak kena pajak bagi pelaku UMKM Orang Pribadi. Jadi, jika omzet harian atau bulanan dicatat dengan baik dan total setahunnya masih di bawah Rp500 juta, mereka tidak perlu membayar pajak. Inilah mengapa pencatatan keuangan internal itu menjadi sangat penting," tambah Burhanuddin..

Guna memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan dan menghitung kewajiban perpajakan secara akurat, KP2KP Buol sangat menghimbau para pelaku usaha untuk tertib melakukan pencatatan keuangan internal secara rutin, baik dalam skala mingguan maupun bulanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....