Satpol PP Buol Tindak Dugaan Penyelewengan LPG 3 Kg Bersubsidi
- 27 Jul 2026 13:59 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Pengawasan lapangan dilakukan pada Senin dini hari (20/7/2026) sekitar pukul 00.45 WITA di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Buol yang juga bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Nasir Andimakka, bersama Tim Deteksi Dini Satpol PP Kabupaten Buol. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai aktivitas distribusi gas LPG bersubsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Deteksi Dini Satpol PP tiba di lokasi sekitar pukul 00.45 WITA untuk melakukan pemantauan awal serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket). Selanjutnya, pada pukul 01.00 WITA, Kepala Satpol PP menyusul ke lokasi guna melakukan koordinasi dan klarifikasi langsung terhadap sopir truk pengangkut gas LPG serta pemilik pangkalan penerima yang sedang melakukan proses bongkar muat.
Dari hasil klarifikasi di lapangan, petugas menemukan bahwa gas LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut berasal dari salah satu pangkalan di Kecamatan Paleleh dengan harga pembelian Rp35.000 per tabung. Selanjutnya, tabung-tabung tersebut didistribusikan ke pangkalan lain di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, dengan harga Rp40.000 per tabung.
Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 50 tabung gas LPG yang sedang dalam proses penurunan di lokasi. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan langkah penanganan lebih lanjut guna mencegah potensi pelanggaran distribusi barang bersubsidi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buol, Nasir Andimakka, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat distribusi gas LPG bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Kami simpulkan adanya indikasi kuat transaksi distribusi gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, pangkalan penerima juga disinyalir akan menjual kembali gas tersebut kepada masyarakat dengan harga yang melambung jauh di atas HET," ungkap Nasir Andimakka, Sabtu (25/7/2026).
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, PPNS Satpol PP Kabupaten Buol mengambil langkah preventif dan persuasif melalui mediasi di lokasi, sekaligus memberikan edukasi dan teguran keras kepada pihak terkait mengenai tata kelola distribusi barang bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam keputusan penanganannya, Satpol PP menginstruksikan agar seluruh 50 tabung gas LPG yang sedang diturunkan dikembalikan kepada sopir truk untuk selanjutnya dibawa kembali ke pangkalan asal di Kecamatan Paleleh. Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Buol tetap tepat sasaran, tertib, serta tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....