DPMD Tolitoli Buka Batas Gugatan Hasil Pilkades hingga 25 Juli
- 25 Jul 2026 14:59 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli mengingatkan seluruh calon kepala desa yang merasa keberatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 agar segera menyampaikan laporan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Batas akhir penyampaian keberatan dijadwalkan hingga Sabtu, 25 Juli 2026.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Tolitoli, Arsyad Raukang, mengatakan kesempatan mengajukan gugatan diberikan kepada seluruh calon kepala desa yang mengikuti Pilkades Serentak di 44 desa pada Selasa (22/7/2026). Proses penyampaian keberatan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.
Menurut Arsyad, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi pelaksanaan Pilkades yang memberikan waktu selama tiga hari setelah pemungutan suara bagi calon kepala desa untuk mengajukan laporan atau keberatan kepada panitia pemilihan di tingkat desa.
"Sesuai ketentuan, calon kepala desa yang merasa keberatan terhadap hasil Pilkades diberikan waktu paling lambat tiga hari setelah pelaksanaan pemungutan suara untuk menyampaikan laporan kepada panitia," ujar Arsyad Raukang.
Ia menjelaskan, hingga memasuki hari kedua setelah pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, belum ada satupun laporan ataupun gugatan yang diterima dari para calon kepala desa di seluruh desa penyelenggara. Kondisi tersebut menunjukkan seluruh tahapan pasca-pemungutan suara masih berlangsung dengan aman dan tertib.
Meski demikian, DPMD tetap membuka ruang bagi setiap peserta yang memiliki keberatan terhadap hasil pemungutan suara. Arsyad menegaskan bahwa setiap laporan harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sampai hari kedua pasca-Pilkades belum ada laporan yang masuk. Kami berharap jika ada keberatan, silahkan disampaikan melalui jalur resmi sesuai aturan yang berlaku, bukan melalui informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
DPMD juga mengimbau seluruh peserta Pilkades, panitia, maupun masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif setelah proses pemungutan suara. Sikap saling menghormati hasil dan tahapan yang sedang berjalan dinilai penting untuk menjaga stabilitas serta keharmonisan di masing-masing desa.
Melalui kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan, DPMD berharap seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Tolitoli dapat berakhir dengan aman, tertib, transparan, serta tetap menjaga persatuan dan kebersamaan masyarakat di 44 desa penyelenggara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....