Cegah Penipuan Pajak, KP2KP Buol Buka Layanan Klarifikasi
- 25 Jul 2026 14:00 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol - Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol mengimbau masyarakat di Kabupaten Buol untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah klarifikasi langsung kini disiapkan guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak yang menerima pesan mencurigakan.
Layanan konsultasi dan klarifikasi tersebut dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA di kantor KP2KP Buol.
Sebagai unit instansi vertikal di bawah KPP Pratama Tolitoli dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, KP2KP Buol bertugas memberikan pelayanan, penyuluhan, serta perpanjangan tangan pelayanan perpajakan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Buol.
Kepala KP2KP Buol, Burhanuddin mencatat adanya peningkatan aktivitas pelayanan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir, terutama terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru serta pemutakhiran data Wajib Pajak.
"Untuk akhir-akhir ini memang banyak Wajib Pajak yang mendaftar NPWP baru, rata-rata untuk kebutuhan mendaftar pekerjaan atau persyaratan instansi lain. Ada juga Wajib Pajak yang melakukan pemutakhiran dan pengecekan status NPWP," ujar Burhanuddin, Kepala KP2KP Buol saat diwawancarai, Kamis, 23 Juli 2026
Terkait regulasi perpajakan terkini, dijelaskan bahwa saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dan berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi. NPWP tersebut berlaku seumur hidup.
Namun, bagi warga negara atau Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif maupun objektif seperti tidak memiliki penghasilan atau tidak lagi menjalankan kegiatan usaha diberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan status Non-Efektif (NE) atau nonaktif.
"Jika statusnya aktif, Wajib Pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Tetapi kalau memang benar-benar sudah tidak ada kegiatan usaha atau penghasilan, Wajib Pajak bisa mengajukan status non-aktif agar tidak terbeban kewajiban pelaporan," jelasnya.
Menanggapi maraknya aksi penipuan digital yang mencatut nama instansi perpajakan, Kepala KP2KP Buol meminta warga masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap pesan singkat WhatsApp maupun email yang mengklaim adanya tunggakan atau tagihan pajak.
Meskipun DJP secara resmi kerap mengirimkan imbauan melalui email atau pesan resmi, masyarakat diminta untuk selalu memastikan keabsahan informasi tersebut sebelum mengambil tindakan.
"Saat ini banyak indikasi penipuan melalui pesan WhatsApp atau email seolah-olah dari petugas pajak mengenai tagihan. Jika menerima pesan seperti itu, kami mengimbau masyarakat untuk datang langsung mengklarifikasi ke kantor kami guna memastikan apakah pesan tersebut resmi atau penipuan," imbaunya.
Untuk memudahkan akses informasi tanpa harus selalu datang ke kantor, KP2KP Buol juga menyediakan layanan komunikasi cepat melalui nomor WhatsApp Helpdesk resmi yang dapat dihubungi oleh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....