Jemi Yusuf Minta Pemda Beri Beasiswa bagi Siswa Disabilitas

  • 24 Jul 2026 15:52 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli - Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli Komisi A, Jemi Yusuf, melaksanakan konsultasi pada Rabu, 22 Juli 2026 guna membahas implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pertemuan tersebut difokuskan pada peluang pemberian beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah inklusi di Kabupaten Tolitoli.

Konsultasi dilakukan bersama Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Syam Zaini S.Pd., M.Si. Dalam pertemuan itu dibahas peran pemerintah daerah dalam menghadirkan akses pendidikan yang setara bagi anak-anak penyandang disabilitas melalui dukungan pembiayaan pendidikan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.

Syam Zaini menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 memberikan ruang bagi kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, untuk menyalurkan bantuan beasiswa kepada peserta didik yang bersekolah di SLB dan sekolah inklusi. Menurutnya, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40 ayat (6) dan ayat (7) sebagai wujud keadilan pendidikan serta perlakuan yang tidak diskriminatif.

"Kepala daerah memiliki peluang untuk memberikan bantuan beasiswa kepada peserta didik penyandang disabilitas yang belajar di SLB maupun sekolah inklusi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia serta mendukung amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Syam Zaini.

Jemi Yusuf menilai program beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas layak menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Menurutnya, dukungan tersebut akan mendorong peningkatan partisipasi anak-anak berkebutuhan khusus dalam menyelesaikan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun, sekaligus memperkuat perlindungan hak pendidikan bagi seluruh warga tanpa membedakan kondisi fisik maupun kemampuan.

"Pemberian beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas di SLB maupun sekolah inklusi merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin hak pendidikan yang setara bagi seluruh anak. Kami di DPRD akan terus mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada anak-anak berkebutuhan khusus agar mereka memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik," ujar Jemi Yusuf.

Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pemberian beasiswa juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan pelaksanaan wajib belajar. Dukungan pembiayaan pendidikan diharapkan mampu mengurangi hambatan ekonomi sehingga peserta didik penyandang disabilitas dapat menempuh pendidikan secara berkelanjutan.

Sebagai gambaran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menjalankan program beasiswa bagi mahasiswa melalui Program Berani Cerdas. Kehadiran program serupa untuk peserta didik penyandang disabilitas di SLB dan sekolah inklusi di tingkat kabupaten diharapkan dapat memperluas akses pendidikan yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh anak di Kabupaten Tolitoli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....