PN Buol Permudah Akses Hukum lewat Pembebasan Biaya Perkara
- 22 Jul 2026 15:15 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol – Pengadilan Negeri (PN) Buol terus berupaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui program pembebasan biaya perkara bagi warga kurang mampu. Program tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan keadilan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala kemampuan ekonomi.
Ketua Pengadilan Negeri Buol, Abdul Gafur Bungin, mengatakan masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Kebijakan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh hak-haknya di hadapan hukum secara adil.
Menurut Abdul Gafur, pelayanan hukum yang mudah dijangkau merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang inklusif. Oleh karena itu, PN Buol berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, agar tetap dapat mengakses proses hukum tanpa dibebani biaya perkara.
"Pembebasan biaya perkara dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum sebagai bentuk komitmen memberikan akses keadilan kepada masyarakat," ujar Abdul Gafur Bungin usai mengikuti Dialog Buol Menyapa di Studio Kolaborasi Buol, Senin (20/7/2026).
Selain program pembebasan biaya perkara, Pengadilan Negeri Buol juga menghadirkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memenuhi syarat, mulai dari konsultasi hukum, penyediaan informasi hukum, hingga bantuan dalam penyusunan dokumen hukum.
Abdul Gafur menjelaskan, keberadaan Posbakum menjadi salah satu sarana untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban hukumnya, tetapi juga mendapatkan pendampingan awal sebelum memasuki proses persidangan.
"Layanan Posbakum dihadirkan agar masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat memperoleh pendampingan dan informasi hukum secara mudah tanpa terbebani biaya," tambahnya.
Ia berharap melalui dua program tersebut, masyarakat Buol semakin memahami bahwa lembaga peradilan terbuka bagi semua warga tanpa memandang kondisi ekonomi. Dengan demikian, prinsip persamaan di hadapan hukum dapat diwujudkan secara nyata dalam pelayanan peradilan.
Pengadilan Negeri Buol juga mengajak masyarakat yang membutuhkan layanan hukum untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pembebasan biaya perkara dan layanan Posbakum, PN Buol berharap semakin banyak warga yang memperoleh akses terhadap keadilan secara mudah, adil, dan setara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....