Kejari Tolitoli Kenalkan Peran Jaksa Pengacara Negara

  • 22 Jul 2026 08:54 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli terus mengedukasi masyarakat mengenai peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memiliki tugas luas di bidang perdata dan tata usaha negara. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui dialog interaktif Jaksa Menyapa yang disiarkan di Studio Pro 1 RRI Tolitoli, Selasa (14/7/2026).

Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tolitoli, Muhammad Rafi Saputra, S.H., mengatakan masih banyak masyarakat yang memahami kejaksaan hanya sebagai institusi yang menangani perkara pidana. Padahal, kejaksaan juga memiliki kewenangan lain yang tidak kalah penting, terutama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan negara dan pemerintah.

Rafi menjelaskan, secara umum kejaksaan memiliki tiga fungsi utama, yakni penyidikan tindak pidana korupsi, penuntutan perkara pidana sebagai jaksa penuntut umum, serta fungsi Jaksa Pengacara Negara yang bergerak di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kami di kejaksaan sebenarnya memiliki tiga fungsi utama. Pertama di bidang penyidikan tindak pidana korupsi, kedua sebagai jaksa penuntut umum di bidang pidana, dan yang ketiga adalah Jaksa Pengacara Negara yang fokus melindungi kepentingan negara serta pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Muhammad Rafi Saputra.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, serta pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah. Pendampingan tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum maupun kerugian negara, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah.

Selain mendampingi pemerintah, Rafi menegaskan bahwa layanan JPN juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum secara gratis melalui platform digital Halo JPN. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum terkait persoalan perdata yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

"Layanan melalui Halo JPN ini menyasar langsung ke masyarakat untuk konsultasi masalah waris, pernikahan, hingga sengketa tanah. Kami pastikan layanan ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis," tegasnya.

Dalam dialog tersebut, Rafi juga menyoroti pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam upaya pemulihan aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, masih ditemukan sejumlah aset negara, seperti kendaraan dinas, yang dikuasai oleh pihak yang sudah tidak lagi berhak menggunakannya, termasuk aparatur yang telah pensiun.

Ia menegaskan, Kejari Tolitoli siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan pemulihan aset melalui berbagai langkah hukum, mulai dari mediasi, pemberian somasi, hingga gugatan ke pengadilan apabila upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

"Jika aset itu memang milik negara, tentu harus dikembalikan demi kepentingan masyarakat luas. Kami siap mendampingi proses pemulihannya," pungkas Muhammad Rafi Saputra.

Melalui kegiatan Jaksa Menyapa, Kejari Tolitoli berharap masyarakat semakin memahami fungsi kejaksaan secara menyeluruh, termasuk keberadaan Jaksa Pengacara Negara yang tidak hanya melayani kepentingan pemerintah, tetapi juga membuka akses konsultasi hukum gratis bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....