Satlantas Tolitoli Larang Anak SD Gunakan Sepeda Listrik di Jalan

  • 15 Jul 2026 14:44 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak usia sekolah dasar di jalan umum menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tolitoli. Selain beresiko membahayakan penggunanya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Tolitoli, Aiptu Setiawan, mengatakan sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk digunakan di jalan umum, melainkan hanya di kawasan tertentu seperti lingkungan permukiman, area wisata, atau jalur khusus sepeda.

Hal tersebut disampaikan Aiptu Setiawan saat dikonfirmasi RRI dalam program Tolitoli Pagi, Selasa (14/7/2026).

"Penggunaan sepeda listrik ada aturannya. Yang masih berusia SD dan di bawah umur wajib didampingi orang dewasa. Anak SD masih labil sehingga rawan mengalami kecelakaan," tegas Aiptu Setiawan.

Ia mengimbau para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak usia sekolah dasar menggunakan sepeda listrik untuk berangkat maupun pulang sekolah melalui jalan raya. Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.

Satlantas Polres Tolitoli juga terus mengedukasi masyarakat mengenai aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak disalahgunakan di jalan umum. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan demi keselamatan bersama.

Melalui kepatuhan terhadap aturan dan pengawasan dari orang tua, penggunaan sepeda listrik diharapkan dapat dilakukan secara aman tanpa membahayakan anak-anak maupun pengguna jalan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....