Kadis PMD Buol Tekankan Penerapan Prinsip HAM di Desa

  • 11 Jul 2026 16:16 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buol, Arfandi A. Wehantow, menegaskan pentingnya penerapan prinsip Respect, Protect, dan Fulfill dalam penyelenggaraan pemerintahan desa guna mewujudkan pelayanan publik yang adil, inklusif, dan berorientasi pada hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan Arfandi saat menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah di Desa Lomuli, Kecamatan Tiloan, Rabu (8/7).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, serta dihadiri Camat Tiloan Jufri Lamadang, Kepala Desa Lomuli Ulfa, perangkat desa, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Arfandi menjelaskan bahwa pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat, sehingga seluruh kebijakan dan program pembangunan harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak warga tanpa diskriminasi.

"Prinsip Respect mengharuskan pemerintah menghormati hak-hak masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengurangi atau melanggar hak tersebut. Prinsip Protect mengandung makna bahwa pemerintah wajib melindungi masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran HAM, termasuk yang dilakukan oleh pihak lain. Sementara Fulfill menekankan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat melalui kebijakan, program, dan pelayanan publik yang berkualitas," ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol, Arfandi A. Wehantow.

Menurutnya, penerapan ketiga prinsip tersebut menjadi pondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam mendukung penguatan kapasitas HAM di tingkat desa.

"Semoga kegiatan yang kami lakukan ini memberikan dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat, khususnya di Desa Lomuli, dalam upaya penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia," kata Mangatas Nadeak.

Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur desa semakin memahami implementasi prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih adil, inklusif, serta menghormati hak setiap warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....