Pemprov Sulteng Resmi Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

  • 01 Jul 2026 21:30 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,Tolitoli - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, resmi mengakhiri Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 dan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan selama satu bulan, mulai 1 Juli hingga 30 Juli 2026.

Keputusan tersebut, disepakati dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa, 30 Juni 2026.

Wagub Sulteng, menjelaskan perubahan status dilakukan karena kondisi di lapangan menunjukkan situasi semakin terkendali, berbagai upaya penanganan darurat berjalan baik, sehingga pemerintah memasuki tahapan pemulihan secara bertahap.

"Status tanggap darurat tidak bisa berlangsung terus-menerus, sesuai ketentuan kita harus memasuki masa transisi. Bukan berarti penanganan selesai, tetapi masyarakat mulai kita dampingi untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri," tegasnya.

Meski memasuki masa transisi, ia menegaskan pemerintah tetap hadir memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat terdampak. Bantuan logistik, dukungan bagi masyarakat yang masih menempati hunian sementara (huntara), serta koordinasi dengan BNPB dan pemerintah kabupaten akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Dirinya menyampaikan, masa transisi menjadi momentum untuk mempercepat proses pemulihan, termasuk penyelesaian pembangunan rumah masyarakat terdampak, sehingga dapat segera kembali menempati hunian yang layak.

Tidak lupa, Wakil Gubernur juga mengingatkan seluruh perangkat daerah terus memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh proses pemulihan berjalan dengan baik, hingga masyarakat benar-benar kembali beraktivitas secara normal.

"Apabila, perkembangan di lapangan masih memerlukan perhatian lebih lanjut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai kondisi yang ada," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....