Tim Penertiban Pomayagon Amankan Lima Sapi Liar, Pemilik Diminta Melapor
- 01 Jul 2026 16:27 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol - Tim Penertiban Ternak Desa Pomayagon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, mengamankan lima ekor sapi yang berkeliaran di kawasan terlarang pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WITA. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan daerah yang mengatur larangan ternak berkeliaran di fasilitas umum dan kawasan tertentu.
Kepala Desa Pomayagon Ramli Pesona mengatakan petugas menemukan sejumlah sapi berkeliaran di jalan raya Desa Pomayagon hingga memasuki area perkantoran desa dan lapangan sepak bola. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan.
| Baca juga: 34 KPM Dakopemean Terima KKS April–Juni 2026 |
"Dalam kegiatan penertiban hari ini, tim berhasil mengamankan sebanyak lima ekor sapi yang berkeliaran di lokasi yang dilarang sesuai ketentuan peraturan daerah," ujar Ramli.
Ramli menjelaskan, seluruh sapi yang diamankan tidak memiliki tanda kepemilikan berupa merek atau cap khusus. Meski demikian, masing-masing ternak diketahui menggunakan kalung pada bagian leher. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, kelima sapi tersebut diduga merupakan milik warga dari desa tetangga.
Saat ini, seluruh ternak telah ditempatkan di kandang penampungan milik Pemerintah Desa Pomayagon. Ternak tersebut akan tetap diamankan hingga pemiliknya datang untuk mengurus proses pengambilan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemerintah Desa Pomayagon bersama Tim Penertiban Ternak mengimbau masyarakat yang merasa memiliki sapi tersebut agar segera melapor kepada pemerintah desa atau petugas penertiban. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan sepihak, seperti membongkar kandang penampungan atau mengambil ternak secara paksa tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
"Kami meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah Desa Pomayagon memberikan kesempatan kepada pemilik ternak untuk mengambil ternaknya dalam jangka waktu tujuh hari kedepan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan daerah," tegas Ramli. Ia berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengawasi ternaknya agar tidak berkeliaran di fasilitas umum, sehingga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....