Angka Kematian Pelajar Tinggi, Orang Tua Biarkan Anak Bawa Motor
- 11 Jun 2026 12:58 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID Tolitoli – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tolitoli bersiap menggelar Operasi Patuh Tinombala 2026 secara serentak mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini mengusung tema optimalisasi penegakan hukum secara elektronik dengan fokus utama menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Kasat Lantas Polres Tolitoli, Iptu Suparjan Bakti, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai langkah preemtif dan preventif demi keselamatan bersama. Sosialisasi gencar dilakukan agar pelaksanaan operasi tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengendara.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Tolitoli bahwa kami akan melakukan operasi ini. Apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan, itu yang kami sampaikan. Jangan sampai operasi ini jadi momok, bukan seperti itu," ujar Iptu Suparjan saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di RRI Tolitoli.
Iptu Suparjan membeberkan beberapa sasaran prioritas penindakan dalam operasi kali ini, di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm standar, tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt), plat nomor (TNKB) yang dimodifikasi, kendaraan overload, hingga penggunaan knalpot brong.
Terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dikeluhkan masyarakat, Satlantas Polres Tolitoli bergerak cepat dengan melakukan razia sistem berburu (hunting system) sebelum operasi resmi dimulai. Hasilnya, sebanyak 26 kendaraan berknalpot brong berhasil diamankan, dimana 21 di antaranya dikendarai oleh anak di bawah umur.
Menepis anggapan miring publik, Kasat Lantas menegaskan tidak ada penilangan berupa denda uang dalam razia pra-operasi tersebut. Namun, saat Operasi Patuh Tinombala berjalan nanti, sanksi tegas akan diberlakukan. Kendaraan yang melanggar akan dikandangkan selama dua hingga tiga minggu, dan knalpot brong yang terjaring akan disita untuk dimusnahkan. Pengendara juga diwajibkan mengganti knalpotnya dengan standar pabrikan serta melengkapi kelengkapan surat dan pajaknya sebelum kendaraan diambil.
Lebih lanjut, Iptu Suparjan menyoroti tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur. Berdasarkan data lalu lintas pada bulan April, dari 101 angka kecelakaan di Sulawesi Tengah, sebanyak 33 kasus melibatkan anak di bawah umur atau pelajar, dengan angka fatalitas mencapai 20 korban meninggal dunia. Sifat remaja yang masih labil secara psikologis dinilai menjadi pemicu utama belum layaknya mereka mendapatkan izin berkendara.
"Orang tua kadang bangga melihat anaknya yang masih SMP sudah bisa bawa motor. Tapi di kacamata hukum lalu lintas, itu sama halnya orang tua tidak menyayangi anaknya. Itu membiarkan anaknya lebih dekat dengan angka kecelakaan," tegas Kasat Lantas.
Terkait mekanisme tilang, Iptu Suparjan menjelaskan bahwa karena wilayah Tolitoli belum memiliki perangkat tilang elektronik (ETLE), maka perlakuan tilang selama operasi akan mengkombinasikan 30% tilang manual dan 60% berupa teguran. Pihaknya pun sudah mengajukan dua titik rawan pelanggaran di Tolitoli ke Korlantas Polri untuk segera dipasangkan sistem ETLE di masa mendatang.
Guna menekan angka fatalitas di daerah rawan kecelakaan (blackspot), Polres Tolitoli di bawah perintah langsung Kapolres juga telah melakukan aksi nyata dengan membenahi kerusakan jalan di kawasan wisata Pasir Putih (Pantai Timur) sejak beberapa hari lalu, serta memasang spanduk himbauan di titik-titik rawan.
Iptu Suparjan meminta komitmen dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib lalu lintas demi keselamatan di jalan raya. Ia juga menegaskan akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....