Waspadai Penipuan KPR, Calon Pembeli Rumah Diminta Teliti

  • 10 Jun 2026 14:07 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli - Membeli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan banyak masyarakat untuk memiliki hunian. Namun, calon pembeli perlu meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari penipuan maupun risiko kredit bermasalah di kemudian hari.

Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas properti yang akan dibeli. Calon pembeli disarankan memeriksa keaslian dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), serta Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Selain legalitas, rekam jejak pengembang atau developer juga perlu diperhatikan. Masyarakat dianjurkan melakukan riset terhadap perusahaan pengembang melalui berbagai sumber informasi untuk memastikan proyek yang ditawarkan memiliki reputasi baik dan tidak pernah terlibat sengketa lahan maupun masalah hukum lainnya.

Dalam proses pengajuan KPR, calon pembeli juga perlu memperhatikan aspek keuangan. Salah satu aturan penting adalah tidak menyerahkan uang muka atau Down Payment (DP) sebelum pengajuan KPR disetujui oleh pihak bank. Langkah ini penting untuk menghindari kesulitan pengembalian dana apabila pengajuan kredit ditolak.

Bank juga akan melakukan pengecekan riwayat kredit calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, masyarakat perlu memastikan tidak memiliki tunggakan atau catatan kredit bermasalah pada pinjaman sebelumnya, termasuk kartu kredit maupun pinjaman daring.

Dari sisi kemampuan finansial, para ahli keuangan menyarankan agar total cicilan utang bulanan tidak melebihi 30 hingga 40 persen dari total pendapatan. Batas tersebut dinilai ideal untuk menjaga kondisi keuangan keluarga tetap sehat dan mengurangi risiko gagal bayar.

Keamanan transaksi juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Calon pembeli disarankan menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang kredibel dan independen dalam proses penyusunan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB).

Sebelum menandatangani akad kredit, pembeli juga harus memahami seluruh isi perjanjian yang diberikan oleh bank, termasuk hak, kewajiban, suku bunga, serta ketentuan lainnya yang tercantum dalam kontrak.

Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memanfaatkan pengawasan ketat yang dilakukan perbankan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh rumah impian melalui KPR secara aman serta terhindar dari risiko penipuan maupun kredit macet.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....