DLH Parigi Moutong Ancam Sanksi SPPG Belum Kantongi Pertek IPAL

  • 09 Jun 2026 13:00 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar segera melengkapi Persetujuan Teknis (Pertek) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Peringatan tersebut disertai ancaman sanksi administratif hingga denda bagi unit yang belum memenuhi kewajiban perizinan lingkungan.

Berdasarkan data DLH Parigi Moutong, dari 29 unit SPPG yang telah terdaftar, baru sembilan unit yang memiliki IPAL dan mengantongi persetujuan teknis. Sebagian besar SPPG yang telah memenuhi ketentuan tersebut berada di wilayah Kecamatan Parigi, Parigi Selatan, dan Parigi Utara.

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLH Parigi Moutong Muhammad Idrus mengatakan bahwa setiap kegiatan yang membuang air limbah ke media lingkungan wajib memiliki Pertek IPAL sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut harus diproses sebelum kegiatan operasional dilaksanakan.

“Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, setiap pembuangan air limbah ke media lingkungan wajib dilengkapi dengan pertek. Pengurusan ini harus didahului dengan penyusunan dokumen rincian teknis air limbah sebelum kegiatan operasional berjalan,” ujar Idrus.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh SPPG sejak April 2026 agar segera mengurus dokumen perizinan tersebut. Namun hingga saat ini masih banyak unit yang belum menindaklanjuti kewajiban tersebut.

Sebagai langkah pengawasan, DLH Parigi Moutong akan melakukan inspeksi langsung pada akhir Juni 2026 guna memastikan tingkat kepatuhan setiap SPPG. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unit yang belum memiliki Pertek IPAL, maka akan diberikan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Selain aspek perizinan, DLH juga menekankan pentingnya pemenuhan standar teknis pengolahan limbah. Menurut Idrus, kapasitas IPAL yang dibangun harus lebih besar dari volume limbah yang dihasilkan setiap hari, dengan ukuran minimal 30 persen di atas debit air limbah. “Hal ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan kegiatan yang berjalan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....