Kejari Tolitoli Ajak Masyarakat Tolak Pungli PPDB 2026
- 28 Mei 2026 15:47 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli — Kejaksaan Negeri Tolitoli mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghindari praktik pungutan liar (pungli), khususnya pada momentum penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026.
Kasubsi 2 Intelijen Kejaksaan Negeri Tolitoli, Dwi Resti Prabandari, menegaskan masyarakat diharapkan tetap proaktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya potensi maupun praktik pungli dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah.
Menurutnya, pengawasan dari masyarakat sangat penting guna menciptakan proses penerimaan siswa baru yang transparan, adil, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Langkah tersebut juga dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Pihak kejaksaan terus mendukung terciptanya pelayanan pendidikan yang bersih dan berintegritas, sehingga seluruh calon siswa dapat memperoleh hak pendidikan tanpa adanya beban biaya di luar ketentuan resmi,” ujar Dwi Resti Prabandari, Rabu (28/5/2026).
Ia juga mengimbau para orang tua dan wali murid agar tidak mudah tergiur ataupun terlibat dalam praktik pemberian sejumlah uang demi mempermudah proses penerimaan siswa baru. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum.
Kejaksaan Negeri Tolitoli berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan agar proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....