DPRD Tolitoli Ingatkan PPDB Bebas Pungutan Liar

  • 26 Mei 2026 17:22 WIB
  •  Toli Toli

RRI. CO.ID Tolitoli- Memasuki pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tolitoli, Jemy Yusuf, mengingatkan seluruh satuan pendidikan di daerah tersebut agar tidak lagi melakukan praktik pungutan liar atau pungli dalam proses penerimaan siswa baru.

Jemy Yusuf menegaskan, upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan. Dalam aturan tersebut, khususnya bagi sekolah negeri, dilarang melakukan pungutan maupun pembiayaan yang memberatkan orang tua siswa.

Ia juga menyoroti pengadaan seragam sekolah yang kerap menjadi keluhan masyarakat saat penerimaan peserta didik baru berlangsung. Menurutnya, pihak sekolah tidak boleh mewajibkan wali murid membeli seragam di toko tertentu ataupun mengarahkan pembelian kepada pihak tertentu.

“Sekolah hanya menentukan model dan jenis seragam, sedangkan pengadaan diserahkan sepenuhnya kepada wali murid,” ujarnya.

DPRD Tolitoli berharap seluruh sekolah dapat menjalankan proses PPDB secara transparan, adil, dan bebas pungli sehingga masyarakat memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa adanya beban tambahan di luar ketentuan resmi.






google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....