Edukasi dan Muskel Tuweley Dorong Perluasan Bansos bagi Warga Miskin
- 24 Mei 2026 16:41 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Pemerintah Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, menggelar kegiatan edukasi bantuan sosial (bansos) yang dirangkaikan dengan musyawarah kelurahan (muskel) di Aula Kantor Kelurahan Baru. Kegiatan ini bertujuan untuk pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pengusulan calon penerima bansos.
Acara dihadiri perwakilan warga, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Babinsa, serta unsur RT dan RW setempat. Kegiatan ini digelar menyusul banyaknya pengaduan warga terkait bansos, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penetapan tingkat kesejahteraan atau desil.

Sejumlah warga mengeluhkan tidak menerima bantuan meskipun tergolong kurang mampu, sementara terdapat masyarakat yang dinilai mampu justru berada pada desil rendah. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah kelurahan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Lurah Tuweley, Ade Irma A. Datu, menekankan pentingnya kegiatan ini. “Sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pengusulan bansos dan perbaikan data, namun hasilnya belum optimal. Salah satu syarat utama adalah pelaksanaan musyawarah kelurahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem desil. Bahkan, beberapa kasus belum bisa dijelaskan secara teknis oleh operator SIKS-NG. Edukasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga mengenai mekanisme bansos.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa DTSEN tidak hanya digunakan untuk penyaluran bansos seperti PKH dan sembako, tetapi juga menjadi acuan bagi kementerian dan OPD dalam menyalurkan program bantuan pemerintah.
“DTSEN menjadi basis data untuk program cadangan pangan, bedah rumah, hingga program sosial lainnya. Peran pemerintah kelurahan sangat strategis dalam memastikan data yang akurat, sebab perbaikan data dimulai dari tingkat kelurahan,” ujar Tri Wahyudi.

Sementara itu, Penyuluh Sosial Ahli Muda, Arifuddin Biki, menekankan bahwa pembaruan DTSEN dan pengusulan bansos wajib melalui musyawarah kelurahan sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Data kemudian diinput melalui aplikasi SIKS-NG oleh operator setempat.
“Banyak warga langsung mengadu ke Dinas Sosial, padahal pelayanan bisa dilakukan di kelurahan. Setiap pengaduan tetap dikonfirmasi ke kelurahan, sehingga pelayanan di tingkat kelurahan seharusnya lebih cepat,” tambah Arifuddin Biki. Ia menekankan bahwa pembaruan desil membutuhkan waktu minimal tiga bulan melalui tahapan verifikasi dan persetujuan berjenjang.
Usai kegiatan edukasi, digelar musyawarah kelurahan dengan partisipasi masyarakat. Data kepala keluarga (KK) yang dianggap kurang mampu diperiksa dan dilakukan pengecekan desil. Warga dengan desil 1 hingga 4 langsung diusulkan sebagai penerima bansos, sedangkan desil 6 hingga 10 dilakukan pembaruan data terlebih dahulu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengusulan bansos menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan mampu mengakomodasi masyarakat miskin dan rentan secara adil, sehingga bantuan sosial dapat dirasakan oleh yang benar-benar membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....