Warga dilarang Gunakan Bahu Jalan untuk Tempat Usaha

  • 13 Mei 2026 17:47 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli — Masyarakat diimbau untuk tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi usaha demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan para pengguna jalan.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Tolitoli, Aiptu Setiawan mengatakan, aktivitas berjualan di bahu jalan dapat mengganggu pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di kawasan padat seperti kompleks sekolah dan pusat keramaian, Rabu (13/5/2026).

“Kami selaku aparat terkait terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar memanfaatkan lokasi usaha yang telah disediakan. Selain menciptakan ketertiban, langkah ini juga bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat saat berkendara maupun beraktivitas di sekitar jalan umum,” tegas Aiptu Setiawan.

Menurutnya, bahu jalan diperuntukkan bagi kondisi darurat dan dapat digunakan pejalan kaki, bukan sebagai tempat berdagang ataupun lokasi parkir kendaraan dalam waktu lama.

Satlantas Polres Tolitoli juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....