Sekda Buol Mediasi Sengketa Lahan Mopu, Utamakan Hukum
- 08 Mei 2026 12:22 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol - Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Mopu di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Kamis, 7 Mei 2026. Pertemuan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, pemerintah desa, koperasi, serta perwakilan masyarakat guna mencari solusi atas persoalan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H. Hadir dalam pertemuan itu unsur Kodim 1305-05/BT, Kejaksaan Negeri Buol, Polres Buol, ATR/BPN Kabupaten Buol, sejumlah kepala OPD, pihak PT UKMI dan PT HIP, kepala desa terkait, pengurus koperasi, serta masyarakat pemilik lahan.
Dalam arahannya, Sekda Buol menegaskan bahwa persoalan penerbitan sertifikat tanah sejak 2012 hingga 2019 perlu dicermati secara menyeluruh. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, serta keabsahan data kepemilikan agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. “Pemerintah daerah menginginkan penyelesaian yang adil dan mengedepankan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Moh. Yamin Rahim.
Kepala Desa Mopu, Rusli Ramli, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum atas lahan yang disengketakan, di antaranya melalui sertifikat program UKM Provinsi tahun 2012 serta program Prona/Ajudikasi tahun 2016. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa telah menerbitkan surat pernyataan yang menyebut lahan bersertifikat tersebut berada di luar kawasan lahan usaha transmigrasi. “Kami berharap penyelesaian dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan fakta di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Mooyong menjelaskan bahwa batas administratif desa memiliki 12 titik batas resmi. Ia menegaskan tidak pernah memperluas wilayah hingga memasuki lahan milik masyarakat. Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Buol menilai persoalan tersebut perlu dipetakan sesuai kewenangan masing-masing, baik terkait sengketa kepemilikan tanah, batas wilayah, maupun persoalan keanggotaan koperasi.
Polres Buol menekankan pentingnya penyelesaian berdasarkan aturan hukum dan pembuktian kepemilikan yang sah. Hal senada disampaikan pihak ATR/BPN Kabupaten Buol yang menegaskan perlunya verifikasi data dan dokumen resmi guna memastikan kesesuaian antara lokasi lahan bersertifikat dengan area yang dikelola koperasi maupun perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Buol memberikan waktu tujuh hari kepada masyarakat Desa Mopu, Koperasi Amanah, dan PT HIP untuk melakukan negosiasi dan mediasi guna mencari kesepakatan bersama. Apabila dalam tenggat waktu tersebut belum tercapai penyelesaian, maka persoalan akan ditempuh melalui jalur hukum atau pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Rapat berakhir pukul 17.10 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....