Pemkab Parimo dan PA Parigi Perkuat Layanan Hukum Perdata

  • 07 Mei 2026 20:24 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Parigi untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara perdata dan hukum keluarga. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Parigi.

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mengatakan kolaborasi itu menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat. Menurut dia, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan diperlukan agar pelayanan hukum dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan terjangkau.

“Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara mudah dan merata,” ujar Erwin Burase.

Ia menjelaskan, nota kesepakatan tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara kedua institusi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, kerja sama itu juga ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga secara adil dan berkelanjutan.

Ketua Pengadilan Agama Parigi Sukahata Wakano mengungkapkan, masih banyak persoalan hukum yang ditemukan di tengah masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pernikahan yang belum tercatat, perkawinan usia dini, sengketa warisan, hingga praktik poligami tanpa izin pengadilan.

“Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum dan berpotensi memunculkan persoalan baru di kemudian hari,” kata Sukahata Wakano. Ia menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah akan menggencarkan edukasi dan sosialisasi hukum agar masyarakat memahami pentingnya legalitas dalam setiap peristiwa hukum, terutama terkait administrasi keluarga dan perkawinan.

Selain melakukan edukasi, Pengadilan Agama Parigi juga berkomitmen mengembangkan pelayanan berbasis digital, termasuk pelaksanaan sidang daring untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil. Menurut Sukahata, dukungan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kecamatan sangat dibutuhkan dalam penyediaan sarana penunjang agar layanan hukum dapat berjalan optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....