Lapas Kelas IIB Tolitoli Komitmen Pembinaan Wabin Sesuai UU Pemasyarakatan

  • 07 Mei 2026 16:48 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan warga binaan, bukan semata-mata memberikan efek jera. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana.

Fungsi utama Lapas dalam sistem pemasyarakatan adalah memberikan pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Tolitoli, Moh. Iqbal Rahman, mengatakan setiap warga binaan memiliki hak umum yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari proses pembinaan yang manusiawi dan berkeadilan.

“Mereka itu mendapatkan hak umum, yaitu seperti mendapatkan hak peribadatan, terus mendapatkan sarana informasi yang layak, terus sarana bahan bacaan. Jadi di lapas itu kita memang memperbaiki,” ujar Moh. Iqbal dalam program Tolitoli Menyapa, 28 April 2026.

Ia menambahkan, asas pembinaan yang diterapkan di Lapas Kelas IIB Tolitoli bertujuan membawa perubahan positif bagi warga binaan, mulai dari pola pikir, pola hidup, hingga kesiapan memiliki mata pencaharian setelah bebas nanti.

Dengan pendekatan tersebut, sistem pemasyarakatan kini lebih menitikberatkan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Lapas Kelas IIB Tolitoli berharap para warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan produktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....