Dua Tahun Beroperasi, RRI Buol Kantongi Sertifikat Lahan Studio kolaborasi

  • 04 Mei 2026 19:33 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol — Setelah dua tahun beroperasi, Studio Kolaborasi Radio Republik Indonesia (RRI) Buol akhirnya resmi mengantongi sertifikat kepemilikan atas hibah lahan dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Buol. Kepastian hukum ini menjadi langkah penting dalam penguatan eksistensi layanan siaran publik di daerah tersebut.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Buol pada Senin, 4 Mei 2026. Dokumen itu diserahkan langsung kepada Kepala Satuan Kerja RRI Tolitoli, Agus, S.Pt, sebagai pihak yang saat ini membawahi operasional Studio Kolaborasi RRI Buol.

Agus menyampaikan bahwa terbitnya sertifikat ini menjadi tonggak penting bagi pengembangan RRI di wilayah Buol. “Ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap keberadaan RRI sebagai media layanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya kepastian status lahan dan bangunan, pihaknya akan semakin fokus dalam meningkatkan kualitas siaran serta memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat. “Kami akan terus berbenah agar pelayanan informasi semakin optimal,” katanya.

Saat ini, Studio Kolaborasi RRI Buol masih berada di bawah kewenangan Satker RRI Tolitoli. Meski demikian, berbagai peningkatan terus dilakukan, baik dari sisi teknis maupun kualitas konten siaran.

Untuk operasional, Programa 1 RRI Buol yang mengudara di frekuensi FM 89 MHz saat ini memiliki durasi siaran sekitar 19 jam per hari. Sementara itu, Programa 3 yang merupakan jaringan berita nasional di frekuensi FM 96,5 MHz mengudara selama 24 jam penuh.

Seluruh programa yang disiarkan oleh Studio Mini RRI Buol kini juga dapat diakses secara digital melalui aplikasi RRI Digital, sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi kapan saja dan di mana saja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....