Polisi Mediasi Kasus Pengancaman di Desa Dungingis jalan Damai

  • 30 Apr 2026 15:42 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Personel Polsek Dakopemean bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Dungingis, Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 29 April 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, yang melibatkan seorang laki-laki berinisial S sebagai pelaku dan K sebagai korban.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Kamis, 30 April 2026, anggota piket Polsek Dakopemean Aiptu Nofry Kansil bersama Bhabinkamtibmas Desa Dungingis Aipda Faisal memfasilitasi proses mediasi antara kedua pihak di Mako Polsek Dakopemean.

Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Aiptu Nofry Kansil mengatakan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan agar permasalahan tidak berlanjut dan situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Ia juga berharap kesepakatan damai yang telah dicapai dapat dipatuhi oleh kedua belah pihak serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak.

Dengan adanya penyelesaian ini, situasi kamtibmas di wilayah Desa Dungingis diharapkan tetap aman dan kondusif.sumber/PolresTolitoli

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....