KUA Paleleh Gencarkan Sosialisasi Cegah Nikah Siri dan Pernikahan Anak
- 22 Apr 2026 19:34 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, terus menggencarkan sosialisasi mekanisme pelayanan pencatatan nikah kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya gerak cepat dalam mencegah praktik nikah siri dan pernikahan anak yang belakangan dinilai semakin marak terjadi.
Penyuluh Agama Kecamatan Paleleh, Ustadz Kisaman A. Buhang, S.Sos, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. Dengan demikian, setiap pernikahan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan melindungi hak-hak pasangan maupun anak.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan hanya administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi keluarga,” ujar Kisaman dalam wawancara bersama rri.co.id yang dilakukan pada 18 April 2026.
Ia menjelaskan, praktik nikah siri masih sering ditemukan di beberapa wilayah karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan dampaknya. Selain itu, faktor ekonomi dan budaya juga turut mempengaruhi tingginya angka pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Menurut Kisaman, pernikahan anak juga menjadi perhatian serius pihak KUA. Ia menilai fenomena ini dapat berdampak negatif terhadap masa depan generasi muda, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun sosial.
“Kami melihat adanya kecenderungan peningkatan pernikahan usia dini. Ini tentu perlu dicegah bersama, karena dampaknya sangat luas dan bisa merugikan anak itu sendiri,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, KUA Paleleh juga menjelaskan secara rinci alur pelayanan pencatatan nikah, mulai dari persyaratan administrasi hingga proses pelaksanaan akad nikah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihaknya juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah desa untuk turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menikah secara sah dan tercatat.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama. Pencegahan nikah siri dan pernikahan anak bukan hanya tugas KUA, tetapi tanggung jawab bersama demi menciptakan keluarga yang berkualitas,” ucapnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....