Ombudsman Sulteng Tegaskan Alur Laporan Maladministrasi
- 22 Apr 2026 18:21 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, DR. M. Iqbal Andi Magga, SH., MH, menegaskan bahwa mekanisme pelaporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik harus diawali melalui jalur pengawasan internal di instansi terkait.
Hal tersebut disampaikan dalam wawancara bersama rri.co.id pada Rabu, 22 April 2026, di mana ia menjelaskan bahwa sistem pengawasan pelayanan publik di Indonesia terbagi dalam dua bentuk, yakni pengawasan internal dan eksternal.
Iqbal menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan publik sebaiknya terlebih dahulu menyampaikan aduan kepada instansi penyelenggara layanan. “Berdasarkan UU No. 25 pasal 35, pengawasan dilakukan oleh dua kelembagaan, yaitu internal dan eksternal,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ombudsman sebagai pengawas eksternal baru akan menangani laporan jika penyelesaian di tingkat internal tidak memberikan hasil yang memuaskan. “Kalau pengawasan internal tidak selesai atau tidak ada tanggapan yang memuaskan, maka masuk ke ranah kami sebagai pengawas eksternal,” katanya.
Menurutnya, Ombudsman juga tetap mendorong penyelesaian internal terlebih dahulu meskipun laporan telah masuk. Hal ini bertujuan agar instansi terkait dapat memperbaiki pelayanan secara mandiri sebelum dilakukan intervensi eksternal.
Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan bahwa Ombudsman akan mulai turun tangan secara langsung apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak terdapat penyelesaian sesuai harapan masyarakat.
“Kami akan melakukan pengawasan langsung ke unit penyelenggara apabila dalam 14 hari kerja tidak ada penyelesaian yang memadai,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat memahami mekanisme ini agar proses pengaduan dapat berjalan efektif dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....