Kemenkum Sulteng-BP3MI Perkuat Pelindungan PMI Melalui Posbankum

  • 21 Apr 2026 18:11 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli - Kanwil Kemenkum Sulteng, terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadirkan layanan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Salah satunya diwujudkan, melalui koordinasi kolaborasi layanan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 20 April 2024.

Pertemuan tersebut, membahas penjajakan kerjasama dalam upaya penguatan perlindungan pekerja migran di daerah melalui optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Serta, sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing, khususnya di bidang perlindungan hukum bagi pekerja migran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan Posbakum memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan dan layanan hukum bagi masyarakat, termasuk pekerja migran beserta keluarganya.

“Pekerja migran, adalah warga negara yang harus mendapat perhatian penuh, terutama dalam aspek perlindungan hukum. Melalui Posbakum, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, pendampingan yang tepat, serta akses layanan hukum yang mudah dijangkau,” jelasnya.

Dalam diskusi kedua instansi, membahas pemanfaatan Posbakum sebagai sarana pemberian informasi hukum, konsultasi hukum dan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pekerja migran.

Layanan itu, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya calon pekerja migran dan keluarganya, mengenai prosedur penempatan, hak dan kewajiban pekerja migran, serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.

Selain itu, turut dibahas rencana pelaksanaan penyuluhan hukum di wilayah yang menjadi kantong pekerja migran di Sulawesi Tengah, yang mana paralegal Posbakum akan dilibatkan bersama narasumber dari BP3MI, untuk memberikan edukasi mengenai prosedur penempatan yang sah, mekanisme perlindungan pekerja migran, hingga langkah pencegahan terhadap praktik penempatan ilegal.

Dirinya, menilai kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret dalam mencegah persoalan hukum yang kerap dialami pekerja migran akibat kurangnya pemahaman prosedur resmi.

“Pencegahan harus dimulai dari edukasi, ketika masyarakat memahami prosedur yang benar dan mengetahui hak-haknya, maka risiko eksploitasi maupun penempatan ilegal dapat ditekan secara signifikan,” tambahnya.

Bahkan, ia juga menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus memperluas jangkauan layanan Posbakum agar semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di berbagai daerah.

Pertemuan itu, menjadi langkah awal dalam membangun koordinasi yang lebih intensif antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan BP3MI Provinsi Sulawesi Tengah, guna memperkuat akses bantuan hukum bagi pekerja migran dan keluarganya melalui Posbankum di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....