Dinas Tolitoli Lakukan Pemetaan dan Verifikasi Komunitas Adat Terpencil di 9 Desa

  • 20 Apr 2026 09:26 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli mulai melaksanakan kegiatan pemetaan dan verifikasi calon pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) sejak Minggu (19/4/2026) hingga Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini mencakup sembilan desa di Kecamatan Dondo, Dampal Utara, dan Dampal Selatan guna memastikan intervensi sosial yang lebih tepat sasaran.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Kabupaten Tolitoli, Tri Wahyudi, mengatakan bahwa komunitas adat yang menjadi sasaran tersebar di Desa Malala, Anggasan, Luok Manipi, Ogowele Buga, Bambapula, Sese, Puse, Dongko, dan Simuntu.

“Komunitas ini merupakan bagian dari Suku Lauje dan Suku Pendau yang sebagian masih hidup semi-nomaden dan memiliki keterbatasan akses terhadap layanan dasar,” ujar Tri Wahyudi.

Ia menjelaskan, program ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat tanpa menghilangkan nilai budaya dan kearifan lokal.

Program tersebut menyasar tiga kategori, yakni KAT yang belum diberdayakan, sedang diberdayakan, dan yang telah diberdayakan, sehingga intervensi dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing komunitas.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut melibatkan pendamping sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Pendamping TKSK Dampal Selatan, Andi Muraqmi, ikut membantu proses pendataan dan verifikasi lapangan.

“Kami melakukan pendekatan bertahap karena sebagian masyarakat sering berada di hutan untuk mencari penghidupan, sehingga waktu kunjungan harus menyesuaikan,” jelas Andi.

Tim juga menemukan kendala pada validitas data, terutama di Desa Malala dan Ogowele Buga, di mana sebagian masyarakat tercatat dalam kategori relatif mampu, padahal kondisi riil menunjukkan keterisolasian dan keterbatasan akses.

Tri menegaskan, pemetaan ini tidak hanya menghitung jumlah kepala keluarga, tetapi juga mencakup pendataan ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, penyandang disabilitas, hingga kondisi perumahan dan sanitasi.

Selain itu, dilakukan pula verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk diusulkan menerima bantuan perumahan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap data yang diperoleh benar-benar akurat sehingga program pemberdayaan dan bantuan sosial dapat tepat sasaran bagi masyarakat Komunitas Adat Terpencil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....