Ardan Kritik Razia Satpol PP Langgar Aturan Hukum
- 19 Apr 2026 18:31 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Ketua Forum Lintas Pemuda Tolitoli, Ardan, menilai penertiban hotel, penginapan, dan indekos yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tolitoli telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Menurut Ardan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, terdapat perubahan mendasar dibandingkan KUHP lama.
“KUHP baru membawa paradigma berbeda, terutama dalam mengatur tindak pidana, termasuk soal perzinaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengaturan perzinaan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 284 KUHP lama kini diatur dalam Pasal 411, 412, dan 413 KUHP baru. Dalam aturan tersebut, penanganan kasus perzinaan bersifat delik aduan, sehingga tidak dapat diproses tanpa adanya laporan dari pihak yang berwenang atau dirugikan.
Ardan menegaskan, aparat kepolisian maupun Satpol PP tidak diperbolehkan melakukan razia secara sembarangan di hotel atau kamar kos.
“Prinsip dasarnya adalah hak privasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dengan dalih ketertiban atau moral,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa KUHP baru tidak lagi mengenal istilah pelanggaran ketertiban seperti sebelumnya, melainkan menggunakan pendekatan tindak pidana. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat harus berbasis pada dasar hukum yang jelas dan prosedur yang sah.
“Jika aparat melakukan penggeledahan atau membawa pasangan tanpa dasar hukum yang kuat, itu bisa berimplikasi hukum, apalagi jika pasangan tersebut terbukti sah secara hukum,” kata Ardan.
Lebih lanjut, ia menilai kewenangan Satpol PP terbatas sebagai penegak peraturan daerah dan tidak memiliki kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana, termasuk melakukan penggeledahan di ruang privat atau memeriksa identitas secara sembarangan.
“Razia hanya dibenarkan jika ada operasi yustisi berdasarkan peraturan daerah dan menyasar pengelola usaha, bukan tamu. Selain itu, harus ada laporan terkait delik aduan atau dugaan tindak pidana lain seperti narkotika atau kekerasan,” jelasnya.
Ardan pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas legalitas.
“Negara hukum tidak bekerja berdasarkan prasangka, tetapi harus dengan dasar hukum yang jelas. Aparat tidak boleh bertindak sebagai ‘polisi moral’ tanpa kewenangan,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....