Pernikahan Islam Butuh Ilmu dan Kesiapan Mental Pasangan
- 15 Apr 2026 09:21 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Pernikahan dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai ikatan emosional dan biologis, tetapi juga sebagai ibadah mulia yang menjadi perjanjian kuat antara dua insan. Pemahaman terhadap pondasi dan hukum pernikahan dinilai penting untuk membangun keluarga yang harmonis dan sesuai syariat.
Dalam ajaran Islam, hukum bukan sekadar aturan yang membatasi, melainkan wujud kasih sayang Tuhan yang menjaga keseimbangan antara hak individu, kewajiban sosial, serta pengabdian kepada Sang Pencipta. Syariat berperan sebagai kompas moral dalam kehidupan berkeluarga.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Harisman, menegaskan pentingnya kesiapan mental dan pemahaman hukum sebelum memasuki jenjang pernikahan. Menurutnya, pernikahan bukan hanya ikatan agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang diakui negara.
“Jadi tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah mencapai Sakinah (ketenangan), Mawaddah (cinta), dan Rahmah (kasih sayang). Tanpa pondasi ilmu agama yang kuat, tujuan ini akan sulit dicapai di tengah tantangan zaman modern,” ujarnya kepada rri.co.id, Rabu (15/04/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa batas usia minimal pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun, baik bagi pria maupun wanita. Hal ini terus disosialisasikan untuk mencegah pernikahan usia dini.
Lebih lanjut, Harisman menambahkan bahwa pihaknya mewajibkan calon pengantin mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini bertujuan memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban suami-istri berdasarkan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
“Melalui Bimwin, kami ingin memastikan pasangan tidak buta hukum setelah menikah dan mampu membangun rumah tangga yang berkualitas,” tambahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....