Pemkab Buol Perbarui Data Pemeringkatan BUMDes 2026
- 14 Apr 2026 13:33 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol - Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan kegiatan pembaruan data sistem pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma) tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional yang mengatur penguatan dan pengembangan ekonomi desa berbasis kelembagaan usaha desa.
Pelaksanaan pemeringkatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 145 Tahun 2022, serta Surat Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Daerah Tertinggal Kementerian Desa RI Nomor B.16/PEI.01.01/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan proses penilaian berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sistem pemeringkatan BUMDes/BUMDesma merupakan penilaian resmi yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT melalui Sistem Informasi Desa (SID). Penilaian ini bertujuan untuk mengklasifikasikan tingkat perkembangan BUMDes, mulai dari kategori Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju, berdasarkan indikator yang telah ditentukan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk mengukur sejauh mana perkembangan dan profesionalisme pengelolaan BUMDes di daerah. “Pemeringkatan ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk melihat capaian, sekaligus mendorong peningkatan kinerja BUMDes secara berkelanjutan,” ujarnya.
Proses pengisian data dilakukan secara mandiri oleh pengelola BUMDes atau dengan pendampingan tenaga ahli hingga batas waktu 18 April 2026. Adapun data yang harus diisi meliputi aspek profil kelembagaan, struktur organisasi, jenis usaha, kondisi keuangan, hingga tata kelola yang diterapkan dalam operasional BUMDes.
Dinas PMD Kabupaten Buol menegaskan bahwa hanya BUMDes atau BUMDesma yang telah berbadan hukum yang dapat mengikuti proses pemeringkatan ini. Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa lembaga yang dinilai telah memiliki legalitas dan struktur organisasi yang jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi data melibatkan berbagai pihak, diantaranya Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Buol, Dinas PMD Kabupaten Buol, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Sulawesi Tengah. Pemerintah daerah berharap, melalui kegiatan ini, kualitas dan daya saing BUMDes di Kabupaten Buol dapat semakin meningkat serta mampu berkontribusi terhadap perekonomian desa secara nyata.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....