Pemangkasan Belanja Pegawai 30%, Tantangan Baru Pemda
- 13 Apr 2026 09:47 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah Daerah (Pemda) untuk memangkas porsi belanja pegawai hingga maksimal 30% dari total APBD terus menuai sorotan. Menanggapi hal ini, akademisi sekaligus dosen ekonomi dari STIE Mujahidin tolitoli memberikan analisis mendalam terkait tantangan dan peluang di balik transformasi fiskal tersebut.
Masri Affandi SE, MM Akademisi Universitas STIE Tolitoli menyebutkan kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (HKPD). Tujuannya jelas: mendorong alokasi anggaran yang lebih besar untuk belanja publik dan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dosen Ekonomi STIE Tolitoli menilai bahwa bagi daerah seperti Tolitoli, angka 30% adalah target yang cukup ambisius. Selama ini, struktur APBD di banyak daerah masih didominasi oleh biaya rutin, terutama gaji dan tunjangan ASN.
"Jadi secara teoritis, pembatasan ini memang merupakan langkah fiscal rebalancing. Namun, implementasinya memerlukan keberanian politik. Pemda harus mampu melakukan audit beban kerja yang ketat agar pengurangan belanja pegawai tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. Selain itu, Pemda juga harus jeli melihat mana skala prioritas dan yang tidak penting sehingga kondisi fiskal daerah tidak terganggu ,"Ujarnya kepada rri.co.id, Senin(13/04/2026).
Akademisi STIE tolitoli ini juga mengingatkan adanya risiko jangka pendek. Di daerah yang ketergantungan ekonominya tinggi terhadap pengeluaran pemerintah, pembatasan belanja pegawai bisa menekan daya beli masyarakat.
Masri berharap, pemerintah daerah tidak hanya melihat ini sebagai beban administratif, melainkan momentum untuk melakukan reformasi birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan berorientasi pada pembangunan masyarakat, bukan sekadar membiayai aparatur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....