Beasiswa Tolitoli Disorot, Siswa SLB Tak Terakomodir

  • 30 Mar 2026 10:01 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli - Ketimpangan dalam penyaluran beasiswa di Kabupaten Tolitoli mencuat setelah diketahui bahwa siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pendidikan tahun anggaran 2025. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp3,6 miliar untuk 6.780 siswa jenjang SD dan SMP, namun tidak mencakup 84 siswa SLB yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kondisi ini memicu keprihatinan dari anggota DPRD Kabupaten Tolitoli yang menilai adanya potensi ketidakadilan dalam kebijakan tersebut. Mereka menyoroti bahwa siswa penyandang disabilitas justru tidak memperoleh hak yang seharusnya dijamin oleh negara melalui berbagai regulasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 40, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan menyediakan beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu, regulasi tersebut juga menegaskan kewajiban negara dalam memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dua anggota DPRD Tolitoli, yakni Jemi Yusuf dan Nasriwan, melakukan konsultasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Ikbal Andi Mangga, didampingi oleh Susianti selaku Kepala Keasistenan Penerimaan Pengaduan dan Aswin. Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan menurunkan tim ke Pemerintah Kabupaten Tolitoli guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jemi Yusuf menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperjuangkan hak pendidikan yang adil bagi seluruh anak, termasuk penyandang disabilitas. “Kami melihat ada ketimpangan yang tidak seharusnya terjadi. Anak-anak SLB juga bagian dari generasi bangsa yang berhak mendapatkan dukungan pendidikan dari pemerintah,” ujarnya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan yang bersifat diskriminatif dalam penyaluran bantuan pendidikan. Menurutnya, tujuan utama pemberian beasiswa adalah untuk meningkatkan partisipasi pendidikan bagi seluruh anak, termasuk penyandang disabilitas, sebagaimana amanat undang-undang untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun secara inklusif dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....