Kemenkum Sulteng Genjot Pemerataan Akses Keadilan Melalui Parletak
- 11 Mar 2026 12:14 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID,Tolitoli - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dengan menggelar Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap 3 yang dilaksanakan pada Rabu dan Kamis, 11–12 Maret 2026.
Kegiatan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah, mulai dari kepala desa, lurah, unsur pemerintah daerah, akademisi, hingga para paralegal yang selama ini berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut, secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, yang menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan paralegal sangat strategis dalam membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu, untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan layanan hukum yang memadai.
“Pelatihan ini, merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk meningkatkan kapasitas paralegal agar mampu memberikan pendampingan hukum yang tepat, serta memahami dasar-dasar hukum yang diperlukan dalam membantu masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, Kegiatan Parletak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan negara berkewajiban menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan setara di hadapan hukum.
Melalui Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap 3, Kanwil Kemenkum Sulteng, optimistis peran paralegal akan semakin kuat dalam mendukung terwujudnya sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
RRI.CO.ID,Tolitoli - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), menerima kunjungan kerja Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan perwalian terhadap anak di bawah umur, Rabu, 11 Maret 2026.
Kunjungan tersebut, dipimpin oleh Panji Soegihatmojo, selaku Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I BHP Makassar bersama tim, yang disambut langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa.
Pertemuan itu, menjadi bagian dari agenda pelaksanaan tugas BPH dalam penyelenggaraan pengawasan perwalian, khususnya yang berkaitan dengan anak di bawah umur.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan tugas BHP sebagai wali pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal 366 KUHPerdata yang menetapkan Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas terhadap perwalian anak di bawah umur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....