Polsek Sausu Sita Miras dalam Operasi Pekat Tinombala 2026
- 06 Mar 2026 12:46 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID,Parigi Moutong - Jajaran Polsek Sausu, Polres Parigi Moutong, menggencarkan penertiban penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat I Tinombala 2026, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Operasi tersebut, menjadi langkah tegas kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras, perjudian, serta potensi kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan operasi pukul 11.30 WITA itu, dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Sausu, AIPTU I Putu Edi Suparman, dalam pelaksanaannya petugas menyisir sejumlah rumah, warung dan kios yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras di wilayah hukum Polsek Sausu.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan di beberapa titik, polisi berhasil mengamankan tiga botol minuman keras tradisional jenis cap tikus, dari sebuah rumah sekaligus kios milik OD yang berlokasi di Dusun II Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi.
Barang bukti tersebut, langsung disita dan diamankan di Mapolsek Sausu guna proses lebih lanjut sebagai bagian dari penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran miras di tengah masyarakat.
Kapolsek Sausu IPTU Yakobus Mangopo, menegaskan operasi penyakit masyarakat merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya saat bulan suci Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri.
“Operasi Pekat ini, kami lakukan untuk menekan peredaran minuman keras serta berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sausu tetap aman, tertib dan kondusif saat bulan Ramadhan hingga Idul Fitri,” tegasnya.
Menurutnya, minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak pidana seperti perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan keamanan lainnya. Oleh karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban secara berkala.
Kapolsek, juga mengingatkan bahwa minuman keras tradisional seperti cap tikus masih berpotensi beredar luas di masyarakat karena harganya relatif murah dan mudah diperoleh.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Selain melanggar hukum, miras juga sering menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
“Mari kita ciptakan suasana yang aman, damai dan nyaman untuk beribadah, jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyakit masyarakat seperti miras, perjudian atau kejahatan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....