Lapas Tolitoli Dampingi Bapas Palu dalam Penandatanganan PKS Pembangunan

  • 03 Mar 2026 15:13 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,Tolitoli-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, Mansur Yunus Gafur, mendampingi Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu, Hasrudin, dalam Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembangunan Bapas Tolitoli, bersama Pemerintah Kabupaten Tolitoli, serta Sosialisasi Pidana Kerja Sosial pada Senin, 2 Maret 2026.

Penandatanganan PKS itu, menjadi langkah strategis dalam mendukung rencana pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Tolitoli, guna meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan dan pembimbingan klien pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Toli-Toli, Amran Hi Yahya, menyampaikan dukungan penuh terhadap peningkatan pelayanan pemasyarakatan di daerahnya.

“Pemerintah Daerah, mendukung penuh pembangunan Balai Pemasyarakatan di Tolitoli, sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan pelayanan hukum dan pembinaan kepada masyarakat. Ini, adalah bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik,” ucap Bupati Tolitoli

Sementara, Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Mansur Yunus Gafur, menyampaikan bahwa sinergitas antarinstansi merupakan kunci dalam membangun sistem pemasyarakatan yang efektif dan humanis.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung program dan arahan pimpinan, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, menekankan pentingnya keberadaan Bapas di Tolitoli untuk mendekatkan layanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat.

“Dengan adanya Bapas di Tolitoli nantinya, proses pendampingan klien pemasyarakatan akan lebih optimal, cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial di Pengadilan Negeri Tolitoli. Sosialisasi itu, bertujuan memberikan pemahaman terkait implementasi pidana kerja sosial, sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....