Bansos Terancam Gagal Cair! 152 KK di Tolitoli Terkendala Perbedaan Data
- 27 Feb 2026 20:30 WIB
- Toli Toli
Baca Selanjutnya
RRI.CO.ID, Tolitoli - Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako periode Januari–Maret 2026 di Kabupaten Tolitoli masih menghadapi kendala administratif. Hingga saat ini, sebanyak 108 Kepala Keluarga (KK) belum dapat menerima bantuan karena terjadi perbedaan data identitas dengan data rekening pada Bank Mandiri.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Tri Wahyudi, SST., MM, menjelaskan bahwa berdasarkan surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 458/3/DI.01/2/2026 tanggal 10 Februari 2026, terdapat 265 KK di Kabupaten Tolitoli yang penyaluran bantuan sosialnya mengalami kendala karena berstatus gagal cek rekening. Data tersebut harus diperbaiki paling lambat hingga Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut Tri Wahyudi, proses cek rekening merupakan tahapan penting dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial. Jika proses cek rekening berhasil, maka data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan valid dan akan dilanjutkan ke tahapan administrasi berikutnya, yakni SPM, SP2D, dan Standing Instruction (SI), sehingga dana dapat ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun apabila hasil cek rekening dinyatakan gagal, maka penyaluran dana tidak dapat diproses karena adanya ketidaksesuaian data.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa penyebab utama kegagalan cek rekening tersebut.
- Adanya perbedaan data identitas
data DTSEN, KK dengan data pada rekening bank, seperti perbedaan nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun nomor rekening. Dalam beberapa kasus, saat pembukaan rekening dan pembuatan KKS sebelumnya menggunakan surat keterangan beda identitas dari pemerintah desa. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis PKH dan Program Sembako, perbedaan identitas tidak dapat dilayani sebelum dilakukan perbaikan data kependudukan dan pemadanan data dengan bank penyalur. - Pembaruan data kependudukan tidak dilaporkan
Banyak KPM yang telah melakukan perubahan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, seperti perubahan nama atau alamat, namun tidak melaporkan perubahan tersebut kepada operator SIKS-NG di desa. Akibatnya, data yang ada di sistem bantuan sosial tidak lagi sesuai dengan data di sistem perbankan. - Rekening penerima bantuan yang tidak aktif.
Karena bantuan sosial disalurkan setiap tiga bulan sekali, sebagian rekening jarang digunakan sehingga berpotensi menjadi pasif sesuai kebijakan pengawasan rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam kondisi tersebut, dana bantuan tidak dapat disalurkan sebelum rekening diaktifkan kembali. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak aktif.
KKS berfungsi sebagai kartu ATM untuk penarikan bantuan. Jika kartu tersebut terblokir, misalnya karena lupa PIN atau tidak pernah digunakan, maka proses penyaluran bantuan juga tidak dapat dilakukan.
Ketua Tim Pendamping Sosial Kabupaten Tolitoli, Syamsinar Yonas, mengatakan bahwa pihaknya ASN pendamping sosial Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli akan terus berupaya memfasilitasi serta mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam proses perbaikan perbedaan data.
“Kami bersama Dinas Sosial akan terus memfasilitasi dan mendampingi KPM dalam pengurusan perbaikan perbedaan data, termasuk membantu pengurusan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Tri Wahyudi, menambahkan bahwa Dinas Sosial juga telah menyampaikan surat kepada pemerintah desa agar dapat menginformasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing terkait kendala penyaluran bantuan sosial tersebut.
Selain itu, melalui operator desa yang mengelola aplikasi SIKS-NG, pemerintah desa juga diharapkan dapat memantau serta melaporkan berbagai permasalahan yang muncul dalam proses penyaluran bantuan sosial PKH dan Program Sembako.
Untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang, Tri Wahyudi juga mengimbau masyarakat agar setiap perubahan data kependudukan segera dilaporkan kepada operator SIKS-NG di desa atau kepada Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli.
“Perubahan seperti nama, alamat, nomor kartu keluarga, maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah diperbarui di Disdukcapil harus segera dilaporkan. Jika tidak, data tidak dapat dipadankan dengan sistem perbankan dan bantuan sosial berpotensi tertunda,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam sistem muncul status Exclude akibat kegagalan cek rekening yang berat, maka perbaikan data saja tidak cukup. KPM harus melalui proses pengusulan ulang, yang dapat memakan waktu antara tiga hingga enam bulan, tergantung pada ketersediaan kuota bantuan.
“Penetapan penerima bantuan saat ini menggunakan sistem desil, sehingga prioritas diberikan kepada keluarga pada desil terendah. Jika terdapat usulan dari desil 1 dan desil 2, maka mereka akan diprioritaskan terlebih dahulu dibandingkan desil yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....