Hangatnya Lebaran Datang Bersama Hak Guru di Tolitoli
- 26 Feb 2026 15:26 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tolitoli memberikan penjelasan mengenai pencairan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru di wilayah tersebut. Hal ini menjadi perhatian publik karena kedua tunjangan tersebut sangat dinantikan oleh para tenaga pendidik, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri yang kerap kali menjadi momen penting bagi keluarga.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Tolitoli, Sukarni menjelaskan gaji 13 dan THR merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. “Pencairan Gaji 13 dan THR ini dilakukan setiap tahun, dan tahun ini pemerintah daerah melalui Disdikbud Tolitoli telah memastikan bahwa dana tersebut akan segera cair sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sukarni.
Dijelaskan Sukarni, pembayaran ini dilakukan dua kali dalam setahun, dan tahun ini proses penyaluran telah selesai dengan lancar dan tepat waktu. Bahkan, Kabupaten Tolitoli tercatat sebagai yang tercepat dalam penyaluran gaji dan THR di Provinsi Sulawesi Tengah. Kecepatan ini mendapat apresiasi karena mempermudah kesejahteraan para guru yang menunggu haknya.
"Alhamdulillah Kabupaten Tolitoli, untuk pembayaran gaji 13 dan THR khususnya guru dalam 1 tahun ada 2 kali. Dan tahun ini, Alhamdulillaah pembayaran sudah tuntas dan Tolitoli termasuk yang penyalurannya tercepat se-Provinsi Sulawesi Tengah." ungkapnya.
Sebanyak 1.868 guru menerima pembayaran gaji 13 dan THR di Kabupaten Tolitoli. Rinciannya, guru PNS berjumlah 1.609 orang dan guru PPPK sebanyak 259 orang. Dengan jumlah penerima yang cukup banyak, Sukarni menekankan pentingnya efisiensi dalam proses distribusi pembayaran agar tidak ada guru yang terlambat menerima hak mereka. Dengan tuntasnya pembayaran ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus pada tugas-tugas pendidikan di sekolah.
Pembayaran gaji 13 dan THR untuk guru agama di Kabupaten Tolitoli pun mengalami perubahan signifikan. Setelah sebelumnya tidak dibayarkan sejak tahun 2023, kini pembayaran tersebut telah dibayarkan secara rapel untuk periode 2023 hingga 2025. Sukarni menyebutkan bahwa kebijakan ini sangat membantu bagi para guru agama, terutama bagi mereka yang menerima rapelan pembayaran. Hal ini dianggap sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan guru yang sempat terhambat sebelumnya.
Namun, bagi PPPK paruh waktu, pembayaran gaji 13 dan THR masih menunggu regulasi yang lebih jelas. Sukarni menjelaskan bahwa meskipun kebijakan pembayaran untuk guru PNS dan PPPK penuh sudah terlaksana dengan baik, status PPPK paruh waktu masih belum dapat dipastikan. Oleh karena itu, para PPPK paruh waktu diminta untuk menunggu kepastian regulasi lebih lanjut terkait hal ini.
"Dan untuk guru agama, dari yang sebelumnya tidak dibayarkan sejak tahun 2023, kini sudah dirapel pembayarannya dari 2023-2025. Ini sangat membantu untuk guru, apalagi yang menerima rapelan. Untuk PPPK paruh waktu, pembayaran gaji 13 dan THR nya masih menunggu regulasi." pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....